Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pakar: Tidak Ada Kerugian Negara dalam Pengadaan Heli AW 101
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Pakar: Tidak Ada Kerugian Negara dalam Pengadaan Heli AW 101

Edo W. Jumat, 7 Juli 2017 | 01:21 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Bagikan

Jakarta, Telegraf,- Pengamat hukum Urbanisasi mengatakan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak boleh menyimpulkan ada kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AgustaWestland 101. Alasannya dalam Undang-Undang Keuangan Negara institusi yang berhak menyatakan ada atau tidak kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga tuduhan Gatot Nurmantyo soal adanya kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pembelian Heli AW 101 dinilai menyalahi prosedur hukum dan menjatuhkan wibawa TNI AU selaku pelaksana dari pembelian alutsista tersebut.

“Pengadaan Heli AW 101 sudah mengikuti prosedur keuangan negara, dibahas dengan DPR dengan pemerintah dalam renstra, rencana anggaran, penyusunan APBN dan DIPA, jadi tidak ada yang salah,” ujar staf Pengajar Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara ini di Jakarta, Kamis (6/7/2017)

Urbanisasi menilai pernyataan Jenderal Gatot yang mengungkap dugaan kerugian kasus ini juga aneh. Pasalnya, selain tidak memiliki landasan, kerugian dalam suatu proyek yang menggunakan keuangan negara, selayaknya diumumkan oleh instansi terkait seperti BPK.

“Landasan apa yang digunakan Panglima TNI untuk dapat menentukan adanya kerugian negara, UU mana yang mengatur Panglima TNI dapat menentukan adanya kerugian negara,” ujar Urbanisasi yang juga jebolan Doktor Hukum Universitas Hasanudin Makassar.

Untuk itu, Urbanisasi meminta Jenderal Gatot untuk taat aturan dan tidak bermanuver secara berlebihan demi kepentingan pribadi, hingga merugikan pihak lain.

Menurut Urbanisasi ada beberapa pertimbangan dalam membuat keputusan pengadaan Heli AW 101.

Pertama keputusan ini berdasarkan bukan hanya pada harga alutsista yang dipilih, melainkan juga pada manfaat dari desain, kelengkapan persenjataan, keterkinian technology, offset, and transfer of technology.

Kedua, terkait aspek pembelian heli sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dalam memenuhi tuntutan penyerapan anggaran dan tugas pokok TNI AU.

“Dalam hal pengadaan AW 101 pimpinan KASAU saat itu dengan peran tugasnya justru sedang berusaha memenuhi tuntutan terkait perpres, UU tentang pelaksanaan buku DIPA, dan penyerapan anggaran,” paparnya.

Dalam pembelian tersebut KASAU saat itu juga bersurat pada semua institusi terlibat, baik Kabaranahan Kemhan, Mabes TNI, Depkeu, Sekab, maupun Setneg.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

“Ini dilakukan karena masing-masing matra juga memiliki anggaran yang dikelolanya sendiri sehingga yang paling mengetahui placement anggaran akan pemenuhan kebutuhannya adalah hanya matra terkait,” katanya.

Pakar Keuangan Negara Siswo Sujianto menyatakan, DIPA tidak boleh menyimpang dari penetapan APBN dan rencana strategis anggaran (Renstra).

“DIPA adalah terjemahan dari APBN karena anggaran Kementrian merupakan pelaksanaan keputusan politik yakni kesepakatan DPR dengan pemerintah, jadi kalau sudah dibahas di DPR sudah diperintahkan mengadakan barang atau jasa A maka harus dijalankan A tidak boleh B atau diubah semena-mena kecuali dibatalkan dengan mekanisme dibahas ulang dengan DPR lagi,” ujar Konsultan BPK ini dalam acara Diskusi Terbatas bertema “Permasalahan Hukum Tipikor Pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Perspektif Keuangan Negara yang diselenggarakan Lemdik Phiterindo dan PMHI di Jakarta Kamis, (6/7/2017)

Terkait soal kerugian negara, menurut pakar keuangan lulusan Perancis ini, berdasarkan UU Keuangan Negara yang bisa menetapkan ada tidaknya kerugian negara adalah Ahli Hukum Keuangan Negara. Kedua, berapa kerugian negara yang berhak menghitung auditor BPK dan BPKP berdasarkan harga kewajaran pabrikan.

Dan pengadaan barang dan jasa bisa disimpulkan terindikasi merugikan negara harus ditetapkan dalam sebuah keputusan lembaga pemeriksa dalam hal ini BPK.

Selain itu jika DIPA sudah direalisasikan dan barang sudah diterima 100 persen dan dicek kebenaran secara administrasi dan verifikasi faktual, maka tidak ada unsur kerugian negara. “Barang ada kok dibilang asa kerugian negara,” kata Siswo.

Terkait persoalan barang mahal atau mark up, menurut Siswo yang diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa adalah mengadakan barang berkualitas dengan harga wajar. “Jadi harga murah tidak jadi patokan karena yang dilihat adalah kualitas spesifikasi dan kebutuhan barang yang akan digunakan negara, kecuali produknya sama namun pemasoknya banyak maka dipilih harga termurah dalam proses tender secara transparan,” ujar Siswo. (Tim)

Photo Credit : Indileaks


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama
Waktu Baca 9 Menit
Fina Asriani
KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik
Waktu Baca 6 Menit
Meat & Livestock Australia (MLA), bersama pemerintah New South Wales (NSW) serta didukung Qantas Airways dan Ranch Market, menghadirkan Aussie Beef Fair: Discover the Finest Flavors of New South Wales, program promosi yang menampilkan produk unggulan NSW, termasuk daging sapi premium Australia, yang berlangsung mulai 16 April hingga 15 Mei 2026 di 18 gerai Ranch Market Jakarta dan secara resmi dibuka melalui acara kick-off di Ranch Market Lotte Shopping Avenue, Jakarta (16/04).
Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney
Waktu Baca 6 Menit
LAZADA SATSET Belanja Aman
SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan
Waktu Baca 5 Menit
Baju Padel Wanita
5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000
Waktu Baca 4 Menit

Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial

Waktu Baca 4 Menit

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit

vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W

Waktu Baca 2 Menit

Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?