Telegraf — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember 2025, menyusul asesmen lapangan yang menunjukkan bahwa bencana tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi dan menurunkan kemampuan bayar masyarakat.
Kebijakan pemulihan sektor keuangan ini dikeluarkan untuk mencegah risiko sistemik serta mempercepat pemulihan ekonomi daerah, terutama pada wilayah yang terdampak bencana alam skala besar dalam beberapa minggu terakhir.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen regulator untuk memberikan ruang pemulihan bagi masyarakat terdampak.
“OJK memastikan layanan sektor jasa keuangan tetap berpihak kepada masyarakat yang sedang mengalami masa sulit akibat bencana. Perlakuan khusus ini diharapkan meringankan beban debitur sekaligus membantu pemulihan ekonomi daerah,” ujar Ismail.
Ia menambahkan bahwa OJK juga terus memonitor implementasi kebijakan ini di seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta siap menambah langkah mitigasi bila diperlukan.
Mengacu pada POJK 19/2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana, OJK memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya:
Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (one pillar approach) untuk plafon sampai Rp10 miliar.
Penetapan kualitas lancar bagi kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.
Untuk LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana.
Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas secara terpisah (tidak menerapkan one obligor). Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun, sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Selain sektor pembiayaan, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera:
Mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim asuransi bencana, melakukan pemetaan polis yang terdampak, mengaktifkan disaster recovery plan bila dibutuhkan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur, menyampaikan laporan berkala kepada OJK.
Langkah ini diambil agar masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana mendapatkan kepastian layanan dan perlindungan asuransi secara lebih cepat.