Telegraf — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika global. Hal ini diperkuat oleh proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang positif untuk 2025 dan 2026, serta sentimen pasar yang terus membaik.
“Stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia berada dalam kondisi kuat, seiring membaiknya indikator ekonomi global dan nasional,” ujar Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juli 2025, Selasa (30/7). Ia menyebut faktor eksternal seperti turunnya suku bunga acuan AS, kesepakatan dagang, dan meningkatnya aktivitas ekonomi global sebagai pemicu penguatan pasar.
Dari sisi domestik, Mahendra menyampaikan bahwa inflasi tetap terkendali, neraca perdagangan surplus, dan cadangan devisa dalam posisi tinggi. Ia juga menyoroti kesepakatan tarif baru antara Indonesia dan Amerika Serikat yang menurunkan bea masuk menjadi 19 persen. “Kesepakatan tarif tersebut memberikan ruang strategis bagi industri prioritas untuk tumbuh,” tambahnya.
Sementara itu, Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, melaporkan penguatan signifikan di pasar modal Indonesia sepanjang Juli. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 7.485,84, naik 5,71% secara year-to-date dari posisi 6.927 pada akhir Juni.
“Seluruh sektor saham mencatat kinerja positif pada Juli. Ini menandakan meningkatnya kepercayaan investor terhadap fundamental ekonomi nasional di tengah tantangan global,” ujar Inarno. Kapitalisasi pasar pun mencetak rekor Rp13.700 triliun, dan investor asing membukukan net buy sebesar Rp8,34 triliun selama Juli.
Inarno menyebutkan di pasar obligasi, indeks naik 1,17% dengan aliran dana asing sebesar Rp13,28 triliun. Sementara dana kelolaan investasi (AUM) tercatat mencapai Rp856,62 triliun. Reksadana pun mencatat net subscription senilai Rp14,43 triliun di bulan Juli.
Dalam aspek pengawasan, OJK menegaskan komitmen menjaga integritas pasar. Selama Juli, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp8,63 miliar kepada 19 entitas, termasuk pencabutan izin dua perusahaan efek. “Langkah ini kami ambil untuk menjaga kepercayaan pasar dan perlindungan investor,” tutup Inarno.