Telegraf — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka Kantor OJK Provinsi Maluku Utara sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di kawasan Indonesia Timur.
Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor OJK Maluku Utara, Jl. Jati Besar, Kota Ternate. Pada kesempatan yang sama, Mahendra juga mengukuhkan Adi Surahmat sebagai Kepala OJK Provinsi Maluku Utara.
Acara ini turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Anggota DPD RI Namto Roba, serta jajaran pejabat pemerintah daerah dan perwakilan lembaga keuangan.
Dalam sambutannya, Mahendra menegaskan bahwa kehadiran kantor OJK di daerah merupakan wujud komitmen memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus mendukung program pembangunan ekonomi daerah.
“Kehadiran OJK di Maluku Utara membuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi lebih cepat dan responsif. Kebijakan OJK juga dapat dijalankan secara inklusif sesuai kebutuhan wilayah,” ujar Mahendra.
Ia menekankan bahwa kantor baru ini akan fokus pada peningkatan pelindungan konsumen dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan digital dan investasi bodong yang semakin marak seiring penggunaan layanan keuangan digital.
Mahendra memastikan OJK akan mendukung pengembangan sektor prioritas dan komoditas unggulan Maluku Utara melalui peningkatan intermediasi lembaga keuangan dan akses pembiayaan.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan bahwa kehadiran OJK di provinsi tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Kini masyarakat punya tempat yang jelas untuk bertanya, berkonsultasi, dan melapor terkait layanan keuangan. Ini sangat penting untuk memerangi pinjol ilegal dan investasi bodong,” kata Sherly.
Ia juga mendorong perluasan pembiayaan produktif bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM, termasuk skema kredit tanpa agunan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada layanan keuangan tidak resmi.