Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Resmikan Kantor Provinsi Maluku Utara, Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Resmikan Kantor Provinsi Maluku Utara, Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen

Atti K. Kamis, 11 Desember 2025 | 14:08 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar meresmikan Kantor OJK Maluku Utara/Doc/Ist
Bagikan

Telegraf — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka Kantor OJK Provinsi Maluku Utara sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di kawasan Indonesia Timur.

Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor OJK Maluku Utara, Jl. Jati Besar, Kota Ternate. Pada kesempatan yang sama, Mahendra juga mengukuhkan Adi Surahmat sebagai Kepala OJK Provinsi Maluku Utara.

Acara ini turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Anggota DPD RI Namto Roba, serta jajaran pejabat pemerintah daerah dan perwakilan lembaga keuangan.

Dalam sambutannya, Mahendra menegaskan bahwa kehadiran kantor OJK di daerah merupakan wujud komitmen memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan sekaligus mendukung program pembangunan ekonomi daerah.

“Kehadiran OJK di Maluku Utara membuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi lebih cepat dan responsif. Kebijakan OJK juga dapat dijalankan secara inklusif sesuai kebutuhan wilayah,” ujar Mahendra.

Ia menekankan bahwa kantor baru ini akan fokus pada peningkatan pelindungan konsumen dan penanganan aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan digital dan investasi bodong yang semakin marak seiring penggunaan layanan keuangan digital.

Mahendra memastikan OJK akan mendukung pengembangan sektor prioritas dan komoditas unggulan Maluku Utara melalui peningkatan intermediasi lembaga keuangan dan akses pembiayaan.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan bahwa kehadiran OJK di provinsi tersebut menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

“Kini masyarakat punya tempat yang jelas untuk bertanya, berkonsultasi, dan melapor terkait layanan keuangan. Ini sangat penting untuk memerangi pinjol ilegal dan investasi bodong,” kata Sherly.

Ia juga mendorong perluasan pembiayaan produktif bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM, termasuk skema kredit tanpa agunan agar masyarakat tidak lagi bergantung pada layanan keuangan tidak resmi.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit
Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional
Waktu Baca 4 Menit
BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional
Waktu Baca 3 Menit
Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York
Waktu Baca 6 Menit
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026
Waktu Baca 3 Menit

Keamanan Digital Adalah Tanggung Jawab Setiap Pengguna Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

Keamanan Digital Kebutuhan Mendasar di Tengah Transformasi Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Waktu Baca 3 Menit

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Keseimbangan Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional, Migas dan EBT Harus Berjalan Beriringan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transisi Energi Terkendala Infrastruktur, Pemanfaatan EBT Masih di Bawah Target

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK: Aset Perbankan Syariah Tembus Rekor Tertinggi, Lampaui Rp1.028 Triliun pada Oktober 2025

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit Untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?