Telegraf– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan prestasi nasional dengan meraih predikat Badan Publik Terbaik Nasional dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Dalam kesempatan tersebut, OJK juga menerima penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam acara penganugerahan yang digelar di Jakarta, Senin (15/12).
Arkaya Wiwarta Prajanugraha merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan KIP kepada tujuh badan publik terbaik nasional hasil seleksi ketat dari 21 badan publik yang divisitasi. Penilaian mencakup berbagai kategori, mulai dari kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian (LN/LPNK), perguruan tinggi, pemerintah daerah, BUMN, lembaga non-struktural hingga partai politik.
Selain menjadi badan publik terbaik nasional, OJK juga meraih peringkat kedua terbaik kategori LN/LPNK dengan nilai sangat tinggi, yakni 98,70 poin. Penghargaan kategori ini diserahkan oleh Komisioner KIP Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn.
Capaian ini mempertegas konsistensi OJK dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Pada tahun 2023 dan 2024, OJK juga meraih predikat Badan Publik Informatif, masing-masing dengan nilai 97,76 dan 95,89. Bahkan, pada 2023 OJK menempati peringkat ketiga nasional kategori LN/LPNK, sementara pada 2024 berada di peringkat ketujuh.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan level tertinggi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik. Predikat ini berada di atas kategori Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Pengakuan di level nasional ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menjamin hak masyarakat atas informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengisian self assessment questionnaire (SAQ), penilaian enam aspek utama—kualitas dan pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi—hingga presentasi uji publik. Seluruh proses berlangsung sejak September hingga Desember 2025.
Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 197 badan publik dari berbagai kategori berhasil meraih predikat informatif secara nasional.
Dalam mendukung keterbukaan informasi publik, OJK secara berkelanjutan memperkuat infrastruktur layanan. Sejak 2017, OJK telah membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta menyusun regulasi pengelolaan informasi. Inovasi terus dilakukan melalui pengembangan minisite e-PPID, hingga peluncuran PPID OJK Mobile Apps yang memudahkan masyarakat mengakses informasi serta mengajukan permohonan dan keberatan informasi publik.
OJK juga meningkatkan sarana layanan dengan menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik di seluruh kantor OJK, baik pusat maupun daerah, yang telah distandardisasi dan ramah disabilitas. Fasilitas pendukung seperti formulir braille, kursi roda, dan media informasi edukatif turut disediakan.
Selain itu, OJK meluncurkan tampilan baru website resmi www.ojk.go.id yang dilengkapi fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, informasi aktivitas OJK di daerah, serta integrasi dengan berbagai layanan digital seperti Kontak 157 yang beroperasi 24 jam, SLIK, Whistleblowing System, dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Komitmen terhadap keterbukaan informasi juga tercermin melalui peningkatan kapasitas SDM, pelaksanaan konferensi pers bulanan Dewan Komisioner OJK, serta penyediaan juru bahasa isyarat dalam berbagai kegiatan publik.
Dengan capaian ini, OJK menegaskan perannya sebagai lembaga negara yang transparan, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.