OJK Perketat Tata Kelola IAKD melalui Aturan Baru: Penilaian Ketat bagi Pihak Utama

Oleh : Atti K.

Telegraf— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta integritas dalam ekosistem keuangan digital nasional.

“POJK ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pihak-pihak utama yang terlibat dalam penyelenggaraan IAKD memiliki integritas, kapasitas manajerial, dan reputasi keuangan yang baik,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.

Menurut Ismail, penguatan tata kelola menjadi krusial mengingat percepatan transformasi digital yang terjadi di sektor jasa keuangan. “Kami ingin menciptakan lingkungan yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kehadiran pemimpin yang kredibel dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Aturan ini mengatur dua hal utama: penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi pemegang saham pengendali, direksi, serta dewan komisaris; dan penilaian kembali apabila ditemukan indikasi permasalahan terkait integritas, reputasi keuangan, atau kompetensi.

POJK ini juga merupakan implementasi dari Pasal 216 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan penuh kepada OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaku di sektor IAKD.

OJK menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat inovasi, namun memastikan inovasi berjalan dalam koridor pengawasan dan prinsip kehati-hatian.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa pertumbuhan sektor keuangan digital tidak hanya cepat, tetapi juga kokoh secara tata kelola,” pungkas Ismail Riyadi.

 

Lainnya Dari Telegraf