Telegraf
OjkOJKojk– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni kasus kartel suku bunga di industri Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang tercantum dalam Kode Etik sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023, merupakan arahan OJK pada saat itu.
Menurut Agusman, “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga yang tinggi serta membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan pinjaman online ilegal (Pinjol).”
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa sesuai Pasal 84 POJK No.40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, AFPI memiliki peran penting dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar dan membantu pengelolaan pengaduan konsumen.
Dia menegaskan, “AFPI diminta untuk menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi.” Agusman juga menambahkan bahwa pengaturan tersebut sangat penting untuk menjaga integritas industri Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari praktik bunga tinggi.
OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan dan evaluasi berkala terhadap kebijakan suku bunga ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, situasi industri Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.