Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026

Atti K. Sabtu, 20 Desember 2025 | 07:49 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Bagikan

Telegraf– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta melakukan pengalihan pengawasan Bank Digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah strategis OJK dalam merespons transformasi ekonomi nasional dan perkembangan pesat perbankan digital, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pembentukan departemen baru tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

“Penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah lintas sektor, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital menjadi fokus utama OJK untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam acara peresmian di Jakarta, Jumat (19/12).

Dian menjelaskan, UMKM memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia dengan porsi mencapai 99 persen unit usaha dan 97 persen penyerapan tenaga kerja nasional. Namun demikian, hingga Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Untuk mendorong pemulihan pembiayaan UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, yang mewajibkan perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah agar dapat menjadi penggerak utama ekosistem halal dan keuangan sosial nasional.

Seiring dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030, OJK menilai diperlukan pengawasan yang lebih fokus terhadap bank digital.

Saat ini, bank digital dinilai memiliki kinerja keuangan yang relatif kuat, dengan tingkat permodalan di atas 30 persen serta rasio profitabilitas yang mencapai 2,5 kali rata-rata perbankan konvensional. Meski demikian, OJK menilai model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan bank konvensional.

Dian menjelaskan, terdapat dua model utama bank digital di Indonesia, yakni bank digital dengan model bisnis mandiri dan bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan lain atau perusahaan teknologi besar (BigTech).

Ke depan, pengawasan bank digital tidak hanya berfokus pada indikator keuangan, tetapi juga mencakup ketahanan dan keamanan digital, pengelolaan risiko pihak ketiga, serta perlindungan data nasabah.

“Pengawasan akan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan kelancaran layanan perbankan digital, independensi pengurus bank, perilaku hubungan dengan nasabah, serta ketahanan sistem terhadap ancaman siber,” kata Dian.

Melalui pengalihan pengawasan ini, OJK berharap dapat menciptakan level playing field yang seimbang bagi industri perbankan, sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi bank dalam bertransformasi menjadi bank digital secara penuh.

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit
Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional
Waktu Baca 4 Menit
BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional
Waktu Baca 3 Menit
Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York
Waktu Baca 6 Menit
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026
Waktu Baca 3 Menit

Keamanan Digital Adalah Tanggung Jawab Setiap Pengguna Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

Keamanan Digital Kebutuhan Mendasar di Tengah Transformasi Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Waktu Baca 3 Menit

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Keseimbangan Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional, Migas dan EBT Harus Berjalan Beriringan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transisi Energi Terkendala Infrastruktur, Pemanfaatan EBT Masih di Bawah Target

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK: Aset Perbankan Syariah Tembus Rekor Tertinggi, Lampaui Rp1.028 Triliun pada Oktober 2025

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit Untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Resmikan Kantor Provinsi Maluku Utara, Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?