Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mulai Tahun 2022, Anak Yatim Bakal Dapatkan Bantuan Dari Negara
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Mulai Tahun 2022, Anak Yatim Bakal Dapatkan Bantuan Dari Negara

Aris Maulana Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:55 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Mensos Tri Rismaharini pada saat menyerahkan bantuan pada masyarakat terdampak pandemi. FILE/Kemensos
Photo Credit: Mensos Tri Rismaharini pada saat menyerahkan bantuan pada masyarakat terdampak pandemi. FILE/Kemensos
Bagikan

Telegraf – Rencana anak yatim akan diberikan bantuan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), penyalurannya direncanakan akan dimulai pada 2022 mendatang. Kini, prosedur dan anggarannya sedang dibahas Kemensos bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Anak yatim itu walinya siapa, harus dituangkan dalam peraturan, kami sedang menyusun itu. Sementara yang sudah terdata, bukan hanya Covid, itu 4 juta sekian,” kata Mensos Tri Rismaharini, di Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Soleh Makmun, Serang, Banten, Jumat (13/08/2021).

Data terbaru dari Kemensos, ada 4 juta anak yatim di Indonesia, diantaranya merupakan korban dari pandemi Covid-19. Kini kabupaten dan kota sedang dimintai laporan terbaru jumlah anak yatim yang bisa diberikan bantuan.

Anak yatim yang masih tinggal bersama salah satu orang tua, keluarga, yayasan maupun di pondok pesantren (ponpes) akan di data oleh pemerintah daerah kemudian dilaporkan ke Kemensos.

“Itu (4 juta anak yatim) terdata di kami, belum Covid yang baru-baru ini. Kami meminta data ke daerah, real-nya berapa, itu ada di balai, di yayasan. Kita masih hitung, masih dalam proses mendiskusikan hal itu,” terangnya.

Anak yatim mulai balita hingga SMA direncanakan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda. Besaran bantuan dan mekanisme penyalurannya masih terus dibahas Kemensos bersama Kemenkeu, harapannya akhir tahun 2021 selesai dan tahun 2022 sudah bisa disalurkan.

“Karena tidak sama semua, yang bayi, SMP, SMA, tentu biayanya beda-beda. Sedang kita siapkan mekanisme, sistem, dan nominalnya. Insya Allah sudah diskusi dengan Bu Sri Mulyani, tahun 2022 sudah bisa cair,” imbuhnya.

Bantuan bagi anak yatim ini diinisiasi oleh Risma, lantaran sewaktu dia menjadi Wali Kota Surabaya, anak yatim di di daerahnya mendapatkan bantuan. Kala itu, Ketua RW bertugas mendata dan menyalurkan bantuan bagi anak yatim.

“Karena kalau di Surabaya anak yatim itu dapat makanan, seluruh anak yatim, jadi yang di panti, dimanapun mereka kita bantu. Jadi kita serahkan barang kering, yang ikut orang tuanya, mereka dapat makanan setiap hari. Jadi ada yang ditunjuk RW, jadi memberikan makanan,” pungkasnya.


Photo Credit: Mensos Tri Rismaharini pada saat menyerahkan bantuan pada masyarakat terdampak pandemi. FILE/Kemensos

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit
Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional
Waktu Baca 4 Menit
BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional
Waktu Baca 3 Menit
Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York
Waktu Baca 6 Menit
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026
Waktu Baca 3 Menit

Keamanan Digital Adalah Tanggung Jawab Setiap Pengguna Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

Keamanan Digital Kebutuhan Mendasar di Tengah Transformasi Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Waktu Baca 3 Menit

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?