Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mentan: Kartel Cabai Harus Ditindak Sampai ke Akar-Akarnya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Mentan: Kartel Cabai Harus Ditindak Sampai ke Akar-Akarnya

Telegrafi Kamis, 9 Maret 2017 | 02:55 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Ist. Photo
Bagikan

Telegraf, Karanganyar – Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan kartel cabai harus ditindak tegas karena telah membuat penderitaan rakyat banyak.

“Kami sudah minta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk membongkar kartel hingga ke akar-akarnya,” kata Amran Sulaiman di sela kunjungan kerja, di Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebak Kramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Rabu, (08/03/2017).

Amran Sulaiman mengatakan terkait harga cabai yang masih tinggi, pihaknya sudah memberikan solusi permanen dengan memberikan bantuan bibit cabai untuk ditanam.

“Kementan memberikan tanaman cabai kepada seluruh anggota PKK di Indonesia sebanyak 10.000 bibit,” kata Mentan.

Namun, Mentan menjelaskan, dari 14 komoditas yang strategis ditangani oleh Kementan, 13 di antaranya mengalami kenaikan harga, dan satu lainnya turun yakni jenis kedelai.

“Komoditas cabai itu, tidak berkontribusi signifikan terhadap inflansi. Kalau ada konstribusi sedikit itu, cabai merah besar, dan kerinting yang kini harganya murah, sedangkan rawit hampir tidak berpengaruh,” kata Mentan.

Menyinggung soal adanya kartel komoditas cabai, Mantan sudah meminta kepada Kepolisian untuk membongkar hingga ke akar-akarnya karena merugikan masyarakat.

Mentan mengingatkan sebelumnya soal kasus pupuk yang terjadi di Jateng, Jatim, dan Jabar ada sebanyak 40 pelaku yang dipenjarakan, kemudian pengoplos beras sudah ditahan ada enam pelaku.

“Siapa yang menyakiti rakyat, perintah Bapak Presiden harus ditindak tegas, kita hukum semaksimal mungkin,” kata Mentan menegaskan.

Baca Juga :  Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

Kartel harga cabai rawit merah dengan menetapkan di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah berdasar Permendag No.63/ 2016 yang seharusnya Rp29.000 per Kg. Padahal, harga cabai di pasaran dijual berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp140 ribu per kg.

Menurut Mentan permainan harga cabai tersebut membuat harga di pasaran melambung tinggi. Pihaknya berharap agar kepolisian membongkar kasus itu, hingga tuntas. (Red)

Photo credit : Ist. Photo


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Viralitas Tumbler Membuat Dirut KCI Diganti Dari Posisinya Jabatannya

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Ekonomika

Ekonomi Indonesia Masih Ditopang Oleh Investasi, Hilirisasi dan Digitalisasi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Queen Máxima Apresiasi BTN, Kurangi Cicilan KPR Dengan Penukaran Sampah Rumah Tangga

Waktu Baca 4 Menit
Seorang wanita membonceng sepeda motor, bagian dari layanan ride-hailing Go-Jek, di jalan yang sibuk di Jakarta Pusat, Indonesia 18 Desember 2015. Presiden Indonesia secara terbuka menegur salah satu menteri kabinetnya pada hari Jumat karena tindakan keras terhadap layanan ride-hailing seperti Uber dan Go-Jek, yang memicu kemarahan di media sosial di negara di mana pilihan transportasi umum terbatas. REUTERS/Garry Lotulung
Ekonomika

Sistem Bagi Hasil Transportasi Online Dinilai Belum Adil dan Transparan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?