Telegraf – Partai Demokrat (PD) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Hal tersebut terkait dengan ditolaknya gugatan pendukung kubu Moeldoko terhadap menteri hukum dan HAM (menkumham). Kubu Moeldoko yang menggugat SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan AD/ART PD.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein keduanya adalah mantan kader Partai Demokrat, Kamis (23/12/2021).
“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” kata Mehbob, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, keputusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat, melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai, walaupun objek gugatannya SK Menkumham.
“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkuat kepemimpinan AHY sebagai ketua umum Partai Demokrat,” terangnya.
Sejak perkara tersebut didaftarkan pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti dokumen, serta telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi, dan pendukung Moeldoko sebagai penggugat.
Photo Credit: Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Versi Kongres V Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). FILE/IST. PHOTO