Telegraf – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun Sumarno senilai ratusan juta dalam penggeledahan tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami barang bukti yang diamankan dan disita tersebut,” kata Budi dilansir, Sabtu (24/01/2026).
Dalam perkara di Madiun, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025-2030, Maidi; Pengusaha swasta Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Berdasarkan pemeriksaan, Maidi meminta Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno; dan selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi untuk mengumpulkan uang ke Pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun pada Juli 2025.
Penyidik menuduh Maidi cs meminta uang Rp350 juta terkait rencana penerbitan izin akses jalan. Rencananya, fee tersebut akan dialirkan berkedok dana CSR berupa uang sewa 14 tahun.
“Pada saat ini, STIKES Madiun memang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Rabu (21/01/2026).