Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPK Diminta Berhati-hati Tangani Kasus Korupsi Berdasar Asumsi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

KPK Diminta Berhati-hati Tangani Kasus Korupsi Berdasar Asumsi

Edo W. Sabtu, 22 Juli 2017 | 16:36 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta, – Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih berhati-hati dan tidak gegabah dalam menangani kasus korupsi yang sifatnya pengaduan dan pembuktiannya masih lemah. Kecuali kasus korupsi yang ditangani berasal dari operasi tangkap tangan. Tentunya pelaku korupsi atau suap memang terbukti menerima gratifikasi saat ditangkap.

Hal ini disampaikan Pengamat hukum dari Universitas Tarumanegara Urbanisasi di Jakarta, Sabtu (21/7/2017)

“Untuk kasus korupsi yang sifatnya laporan masyarakat, bukan berasal dari operasi tangkap tangan atau tidak memiliki bukti permulaan yang cukup seperti hasil audit resmi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red), sebaiknya ditelaah dan dikaji dulu lebih mendalam,” ujar Doktor hukum lulusan Universitas Hasanuddin.

Karena, menurut Urbanisasi, kasus korupsi yang ditangani KPK tidak bisa dihentikan dan pasti masuk pengadilan. “Sehingga jika kasusnya itu belum jelas dan belum kuat maka akan menjadi bumerang buat KPK, hal ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” kata Urbanisasi.

Kecuali, lanjut Urbanisasi, kasus suap atau korupsi itu memang hasil dari operasi tangkap tangan (OTT), maka tersangka tidak akan bisa mengelak. “Karena perbuatannya dan bukti langsung didapat dari TKP, tidak bisa dibantah pelaku korupsi,” katanya.

Namun untuk kasus yang sifatnya laporan masyarakat atau asumsi berdasarkan perkiraan atau pendapat sepihak, KPK sebaiknya tidak terlalu terburu-buru. Harus dikaji due process, motif dan minimal ada barang bukti yang kuat seperti adanya hasil audit atau temuan yang pasti.

Urbanisasi kemudian mencontohkan dalam kasus pengadaan Heli Agusta Westland (AW) 101. “KPK harus bijak menyikapi kasus ini, apakah betul BPK sudah melakukan audit terhadap pembelian heli tersebut, kemudian mekanisme pembeliannya apakah ada yang menyimpang dari prosedur, dan sudah ada bukti atau temuan,” ujar dosen Magister Hukum ini.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Saran Urbanisasi, KPK jangan terseret oleh sebuah opini atau asumsi yang masalahnya sendiri belum dikaji lebih mendalam. “Karena proses pengadaan heli tersebut sudah memenuhi prosedur pengadaannya secara transparan mulai dari perencanaan, pembeliannya diketahui dan disetujui semua atasan dan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara mulai dari proses tender hingga pengadaannya,” kata praktisi hukum ini.

Sebelumnya pakar keuangan negara Siswo Sujianto mengatakan, Undang-Undang Keuangan Negara telah mengatur, bahwa penetapan ada tidaknya kerugian negara hanya bisa dilakukan seorang ahli hukum keuangan negara. Dalam UU ini juga menyebutkan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan adanya indikasi kerugian negara adalah BPK dan BPKP. Lembaga diluar itu tidak memiliki kewenangan menetapkan indikasi kerugian negara.

Terkait persoalan barang mahal atau mark up, menurut mantan konsultan BPK ini, yang diprioritaskan dalam pengadaan barang dan jasa adalah mengadakan barang berkualitas dengan harga wajar. “Jadi harga murah tidak jadi patokan karena yang dilihat adalah kualitas spesifikasi dan kebutuhan barang yang akan digunakan negara, kecuali produknya sama namun pemasoknya banyak maka dipilih harga termurah dalam proses tender secara transparan,” ujar Siswo. (Edo)


 

 

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama
Waktu Baca 9 Menit
Fina Asriani
KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik
Waktu Baca 6 Menit
Meat & Livestock Australia (MLA), bersama pemerintah New South Wales (NSW) serta didukung Qantas Airways dan Ranch Market, menghadirkan Aussie Beef Fair: Discover the Finest Flavors of New South Wales, program promosi yang menampilkan produk unggulan NSW, termasuk daging sapi premium Australia, yang berlangsung mulai 16 April hingga 15 Mei 2026 di 18 gerai Ranch Market Jakarta dan secara resmi dibuka melalui acara kick-off di Ranch Market Lotte Shopping Avenue, Jakarta (16/04).
Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney
Waktu Baca 6 Menit
LAZADA SATSET Belanja Aman
SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan
Waktu Baca 5 Menit
Baju Padel Wanita
5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000
Waktu Baca 4 Menit

Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial

Waktu Baca 4 Menit

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit

vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W

Waktu Baca 2 Menit

Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?