Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Korban Tas Branded Hilang Desak EcoRing Tanggung Jawab
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Lifestyle

Korban Tas Branded Hilang Desak EcoRing Tanggung Jawab

Maharani Ardini Minggu, 12 April 2026 | 21:55 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
EcoRing, perusahaan asal Jepang yang mengkhususkan diri dalam pembelian dan penjualan barang mewah bekas. FILE/Rankpillar
Bagikan

Telegraf – Korban dugaan pencurian tas branded, KK (30) mendesak pihak perusahaan EcoRing untuk bertanggung jawab atas transaksi pembelian barang yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian. Desakan tersebut disampaikan seiring dengan proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 203/Pid.B/2026/PN.Jkt.Brt atas nama terdakwa Doni Imansari bin Dalih.

Kuasa hukum KK, Paul Bethan menyatakan, kliennya pada 2 April 2026, telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pihak EcoRing dalam perkara penadahan. Sebab, fakta-fakta mengindikasikan kuat dugaan perbuatan pidana oleh pihak EcoRing.

“Dalam hal ini klien kami selaku korban memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan adanya keterlibatan pihak perusahaan EcoRing dalam perkara ini,” kata Paul kepada wartawan, Minggu (12/04/2026).

Peristiwa kehilangan bermula pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat satu unit tas milik KK, Tory Burch Fleming Double Zip Mini Bag warna hitam, diduga dicuri. Tiga hari kemudian, tepatnya 6 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB, kembali terjadi kehilangan tas lainnya, yakni Loewe Goya Shoulder Bag warna hijau.

Korban baru menyadari kejadian tersebut pada 8 November 2025 setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV yang mengindikasikan adanya tindak pencurian. Kemudian, korban mempublikasikan kejadian tersebut melalui media sosial, yang kemudian membuahkan informasi penting dari pihak yang memberikan petunjuk terkait pelaku dan alur penjualan barang.

“Tidak lama setelah publikasi tersebut, terdapat pihak yang menghubungi klien kami untuk memberikan informasi terkait keberadaan terduga pelaku (Ade Lulu). Alur penjualan barang yang hilang hasil curian itu didapat dari Ade Lulu saat menemukan lokasi Ade Lulu,” ujar Paul.

Berdasarkan informasi itu, dilakukan klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai Ade Lulu. Dalam keterangan, disebutkan bahwa barang milik korban dijual oleh terdakwa Doni Imansari kepada EcoRing.

Dalam transaksi tersebut, pihak pembeli dinilai tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap bukti kepemilikan barang.

“Pihak pembeli tidak melakukan verifikasi secara memadai, seperti tidak meminta kwitansi, struk pembelian, atau dokumen pendukung lain yang sah secara hukum,” tegas Paul.

Baca Juga :  Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia

Saat dikonfirmasi, pihak EcoRing disebut membenarkan adanya transaksi pembelian atas nama terdakwa. Namun, perusahaan meminta korban untuk melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari surat laporan kehilangan hingga laporan resmi tindak pidana pencurian.

“Setelah memenuhi seluruh permintaan tersebut, pihak EcoRing tetap tidak menunjukkan itikad kooperatif dalam proses pengembalian barang milik saya,” kata Paul.

Untuk memperkuat laporannya, korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, termasuk rekaman CCTV dan video klarifikasi pihak EcoRing yang mengakui adanya transaksi pembelian.

Selain itu juga ada rekaman pertemuan daring antara kuasa hukumnya dan manajer EcoRing.

“Dalam pertemuan tersebut, pihak manajer mengakui adanya transaksi pembelian barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian, dan menyatakan baru akan merespons setelah ada laporan resmi ke kepolisian,” ujar Paul.

Paul menilai terdapat dugaan kuat keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 480.

“Berdasarkan fakta hukum, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang telah diserahkan, terdapat dugaan kuat bahwa pihak perusahaan EcoRing turut serta dalam tindak pidana penadahan,” jelas Paul.

Sementara itu, KK menambahkan sikap EcoRing yang tampak tidak kooperatif meskipun telah diberikan bukti kepemilikan dan laporan resmi, semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian.

“Dalam hukum pidana, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila memperoleh keuntungan dari tindak pidana atau lalai mencegah pelanggaran hukum dalam kegiatan usahanya,” tegas KK.

Melalui pernyataannya, korban berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan EcoRing.

“Saya memohon agar Majelis Hakim menyatakan adanya indikasi kuat perbuatan pidana oleh pihak EcoRing dan memerintahkan proses hukum lebih lanjut. Saya juga telah memberikan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya termasuk rekaman CCTV dan video klarifikasi pihak EcoRing,” ucap KK.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Fina Asriani
KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik
Waktu Baca 6 Menit
Meat & Livestock Australia (MLA), bersama pemerintah New South Wales (NSW) serta didukung Qantas Airways dan Ranch Market, menghadirkan Aussie Beef Fair: Discover the Finest Flavors of New South Wales, program promosi yang menampilkan produk unggulan NSW, termasuk daging sapi premium Australia, yang berlangsung mulai 16 April hingga 15 Mei 2026 di 18 gerai Ranch Market Jakarta dan secara resmi dibuka melalui acara kick-off di Ranch Market Lotte Shopping Avenue, Jakarta (16/04).
Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney
Waktu Baca 6 Menit
LAZADA SATSET Belanja Aman
SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan
Waktu Baca 5 Menit
Baju Padel Wanita
5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000
Waktu Baca 4 Menit
Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial
Waktu Baca 4 Menit

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit

vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W

Waktu Baca 2 Menit

Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Program CKG bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia dan mengurangi beban penyakit yang bisa dicegah. FILE/IST Photo
Lifestyle

DPR RI dan Komdigi Tekankan Pentingnya Preventif Kesehatan Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Lifestyle

Kesehatan Jadi Salah Satu Prioritas Utama Pemerintah

Waktu Baca 3 Menit
Lifestyle

Jelang Natal dan Tahun Baru Kemana Tujuan Wisata Anda? Simak Info Dari Kemenpar Ini

Waktu Baca 3 Menit
[Gambar 1] Liburan Nikmat, Budget Hemat_BCA Digital dan ASTINDO Hadirkan DOLAN Travel Fair 2025
Lifestyle

Liburan Nikmat, Budget Hemat: BCA Digital dan ASTINDO Hadirkan DOLAN Travel Fair 2025

Waktu Baca 6 Menit
PUMA H-Street
LifestyleRilis

Isyana Sarasvati Warnai Peluncuran PUMA H-Street di Seoul dengan Gaya Autentik dan Energi Global

Waktu Baca 5 Menit
Lifestyle

Dip & Crunch Dari Pizza Hut Hadir di Ramadhan 2025

Waktu Baca 3 Menit
Image : Dok. Debby Lufiasita @lufiasita
Lifestyle

Public Relations & Musik: Bagaimana Debby Lufiasita Membawa Dua Dunia Jadi Satu

Waktu Baca 5 Menit
Lifestyle

Ini Platform Belanja Online kebutuhan Rumah Tangga yang Lebih Praktis dan Mudah

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?