TELEGRAF – Sebuah perkara hukum yang pernah mereda kembali menjadi sorotan. Nama Agusrin M. Najamudin dan Raden Saleh Abdul Malik mendadak ramai diperbincangkan setelah sejumlah media daring dan akun media sosial mengangkat ulang status hukum keduanya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun menurut kuasa hukumnya, Yasrizal Yahya, informasi yang beredar tidak lagi mencerminkan posisi hukum terbaru.
“Pemberitaan yang beredar tidak mengikuti perkembangan hukum mutakhir. Penyidikan terhadap perkara ini sudah dihentikan,” ujar Yasrizal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Desember 2025.
Ia menilai gelombang pemberitaan itu justru menimbulkan bias informasi serta kesalahpahaman di ruang publik.
Akar Perkara: Transaksi Aset Tahun 2019
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli aset pada Juli 2019, ketika Agusrin dan Raden Saleh mewakili PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Tirto Alam Cido (TAC) dalam kesepakatan dengan PT CKI.
Beberapa pembayaran tercatat dilakukan sebagai berikut:
-
Rp1,975 miliar dari PT API kepada PT CKI
-
Rp525 juta kepada PT TAC
-
Rp4,7 miliar pada 5 Agustus 2019
Total dana mencapai Rp7,5 miliar.
Sengketa muncul ketika PT API menilai sebagian aset tidak sesuai spesifikasi, mengandung hidden defect, dan membutuhkan biaya perbaikan besar. Permintaan appraisal ulang ditolak, sehingga PT API membatalkan perjanjian serta menghentikan pembayaran.
Cek pembayaran yang disebut sebagai cek mundur ikut memicu polemik dalam laporan berikutnya.
Laporan Polisi dan Jalur Perdata
Setelah negosiasi buntu, PT CKI dan PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020. SPDP diterbitkan pada Agustus 2022.
Namun perkara tak berhenti di ranah pidana. Sengketa bergeser ke perdata.
Pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perjanjian tersebut batal demi hukum, dan memerintahkan PT CKI dan PT TAC mengembalikan dana Rp7,5 miliar kepada PT API. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, dan inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pelapor.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak terlapor kemudian mengajukan permohonan penghentian penyidikan.
SP3 dan PK yang Ditolak: Babak Penutup?
Menurut Yasrizal, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jauh sebelum isu ini terangkat kembali.
Upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) pun kandas. Dalam Putusan Nomor 618PK/PDT/2025 tertanggal 20 Mei 2025, MA kembali menolak PK dari pihak pelapor.
“Putusan MA yang menolak PK semakin mempertegas bahwa perkara ini adalah sengketa perdata, bukan pidana. SP3 sudah lama diterbitkan,” ujar Yasrizal.
Permintaan Klarifikasi dan Ketelitian Publik
Pihak kuasa hukum meminta media serta pihak lain yang menyebarkan informasi untuk merujuk pada fakta hukum terbaru.
“Klien kami kooperatif sejak awal, baik dalam proses pidana maupun perdata. Klarifikasi ini kami sampaikan agar publik memahami konteks sebenarnya,” katanya.
Isu Lama yang Hidup Kembali
Kemunculan kembali kasus ini tampaknya bukan dipicu temuan baru, melainkan sirkulasi ulang isu lama yang dipotong dari konteks terakhir. Sementara opini publik bergerak cepat, dokumen hukum menunjukkan perkara ini telah memasuki babak akhir—setidaknya untuk saat ini.
Perjalanan hukum Agusrin dan Raden Saleh mungkin telah mereda, tetapi riak informasi di ruang digital kembali membuktikan satu hal: isu lama selalu punya peluang hidup baru, terutama ketika konteks hukumnya kabur atau tidak diperbarui.