Telegraf – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol Ferdy Sambo diduga melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal ini terungkap dalam pemeriksaan kode etik dan gelar perkara.
“Dari proses pemeriksaan kode etik profesi Polri dan juga gelar perkara pemeriksaan khusus saat ini di Propam Polri telah merekomendasikan 6 terduga pelanggar yaitu Saudara FS, Saudara BW dan Saudara CP mereka patut diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan,” katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/08/2022).
Listyo mengatakan pihaknya kini terus melakukan pemeriksaan terhadap para personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terbaru, kata Listyo Sigit, sebanyak 97 anggota Polri telah diperiksa.
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” terangnya.
Menurut Listyo, dari jumlah tersebut, sebanyak 35 personel Polri diduga melanggar kode etik profesi termasuk 4 jenderal.
“Ada 35 orang diduga melanggar kode etik profesi. Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes enam, AKBP tujuh, Kompol empat, AKP lima, Iptu dua, Ipda satu, Bripka satu, Brigadir satu, Briptu dua, Bharada dua,” bebernya.
Dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” ungkapnya.