Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Jangan Kriminalisasi Penyidik, Bukan Jago Tentukan Ada Kerugian Negara
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Jangan Kriminalisasi Penyidik, Bukan Jago Tentukan Ada Kerugian Negara

Edo W. Kamis, 10 Agustus 2017 | 19:12 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Pengamat Hukum Urbanisasi menyarankan agar kasus pembelian Helikopter Agusta Westland AW 101 tidak dijadikan alat kriminalisasi audit terhadap pihak TNI AU. Karena, tuduhan merugikan negara pada pembelian Heli tersebut hanya mendasarkan kesimpulan subyektif penyidik, tanpa dasar yang jelas dan hanya akan menjadi kasus yang menyesatkan.

“Ketika penyidik kemudian sudah menjadikan ini (pembelian Heli AW 101,red) masuk ranah kasus korupsi dan menetapkan tersangka maka penyidik harus punya alat bukti yang jelas, misalnya hasil audit keuangan negara yang menyatakan ada indikasi kerugian negara dan itu harus ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar staf pengajar Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara di Jakarta, Kamis (10/8/2017)

Pandangan Urbanisasi dibenarkan oleh Sudirman. Pria yang menjadi Konsultan Independen Audit Kerugian Keuangan Negara/Mantan Auditor BPKP itu mengatakan penyidik tidak bisa membuat kesimpulan negara dirugikan karena barang yang dibeli itu mahal atau ada unsur mark up.

“Sebetulnya itu kan tidak bisa dijadikan dasar mahal atau tidak, harga itu mahal atau wajar harus diuji dulu dan butuh waktu,” ujarnya disela-sela bincang-bincang dan Bedah Buku Kriminalisasi Audit Kerugian Keuangan Negara, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Namun penyidik, lanjut Sudirman, seringkali menyatakan HPS terlalu mahal, dimark up atau digelembungkan hanya berdasarkan penyelidikan.

“Penyidikannya dimana kalau memang itu mahal lakukan dong perbandingan harga pada saat tanggal dan waktu yang sama, harga itu lebih mahal itu kan harus dilakukan perbandingan yang sama. Sementara sekarang ini kita tidak melakukan perbandingan harga, hanya membuat analisa-analisa tanpa dasar, sudah kita nyatakan kemahalan.” ujar Sudirman saat diwawancarai beberapa media.

Menurut Sudirman, penyidik bukan jago menganalisis harga dan itu bukan wilayah mereka. “Tidak ada dasar mereka menilai suatu harga, itu (audit kerugian negara,red) kewenangan seorang auditor mereka lebih tahu secara kompetensi mereka sudah dibentuk untuk punya naluri sebagai auditor beda dengan lembaga lain,” kata Sudirman yang merupakan alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)

Disinilah yang menurut Sudirman sebenarnya tidak boleh dilakukan lembaga. “Harusnya masalah begini diselesaikan dulu di internal lembaga itu jangan langsung dilarikan ke ranah Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

“Jangan apa-apa langsung ke ranah tipikor kalau memang ada indikasi ada kerugian negara harusnya kita kembalikan ke undang-undang nomor 15 dikasih waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara ya harus diberi kesempatan kembalikan, penyidik jangan langsung masukkan ranah Tipikor kemudian tangkap dan proses,” katanya.

Menurut Sudirman, bila memenuhi unsur ada kerugian negara maka masih dikasih waktu untuk mengembalikan kerugian negara. “Kasih waktu dong karena memang undang-undangnya mengatur seperti ini ya maka dalam waktu 60 hari dikembalikan kerugian negara tapi sekarang kan langsung ditangkap dan diproses,” sambungnya.

Sudirman menyarankan Presiden Joko Widodo harus menyelesaikan masalah ini semua. “Presiden harus bisa menyatukan unsur pengawasan ini, dimana sih, kumpulkan semua mulai penyidik, BPKP, Inspektorat Jenderal, SPI, gimana sih tipikor itu, harus satu suara,” katanya.

“Jangan kayak sekarang yang mengaudit entah siapa-siapa, yang mengaudit kerugian negara bisa BPK, bisa BPKP, bisa Inspektorat, bisa akuntan publik bahkan penyidik bisa menetapkan ada kerugian negara,” sambungnya.

“Undang-Undang itu siapa yang berwenang bisa mengaudit, sudah jelas BPK yang diberi kewenangan Undang-Undang, kenapa semua bisa mengaudit, akhirnya kayak jadi pesanan gitu” sambungnya lagi.

Penyidik tidak bisa memvonis pembelian itu merugikan negara. Kenapa bukan akuntan publik, itu bukan wilayah dia, tidak ada keahlian. Sekalipun ia menggunakan hasil audit akuntan publik bukan kewenangannya dan wilayah dia. Tidak ada keahlian dia, kenapa dia bisa mengaudit kerugian negara, inspektorat ikut mengaudit itu bukan wilayah dia, dia tidak punya keahlian audit keuangan negara.

“Maka ketika saya ada di BPK saya gugurkan laporan mereka. Kuncinya kalau Jokowi serius memberantas korupsi maka ia harus menempatkan prosedur hukum yang benar,” katanya.

“Saya mantan Auditor, dan saya tidak suka dengan kriminalisasi Audit, dan saya berharap Lembaga Audit jangan hanya mengamini bukti-bukti yang diterima dari penyidik korupsi, padahal bukti tersebut belum tentu lengkap, belum tentu benar dan belum tentu relevan,” tegas Sudirman. (Tim)


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat
Waktu Baca 7 Menit
Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama
Waktu Baca 9 Menit
Fina Asriani
KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik
Waktu Baca 6 Menit
Meat & Livestock Australia (MLA), bersama pemerintah New South Wales (NSW) serta didukung Qantas Airways dan Ranch Market, menghadirkan Aussie Beef Fair: Discover the Finest Flavors of New South Wales, program promosi yang menampilkan produk unggulan NSW, termasuk daging sapi premium Australia, yang berlangsung mulai 16 April hingga 15 Mei 2026 di 18 gerai Ranch Market Jakarta dan secara resmi dibuka melalui acara kick-off di Ranch Market Lotte Shopping Avenue, Jakarta (16/04).
Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney
Waktu Baca 6 Menit
LAZADA SATSET Belanja Aman
SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan
Waktu Baca 5 Menit

5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000

Waktu Baca 4 Menit

Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial

Waktu Baca 4 Menit

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit

vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?