Telegraf – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan komitmen bersama pemerintah dalam membahas RUU prioritas 2021 dengan membuka ruang untuk partisipasi publik. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Penutupan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2020-2021.
“Penetapan Prolegnas tersebut merupakan bentuk komitmen DPR dan Pemerintah untuk memiliki acuan yang terukur dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional,” katanya, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jumat (09/04/2021).
“DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU,” sambung politisi PDI Perjuangan itu.
Selanjutnya, kata Puan, DPR bersama pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU yang sudah pada tahap pembicaraan tingkat I. DPR juga perlu segera menetapkan RUU usul DPR yang sudah selesai dalam tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
“Dalam semua tahapan pembentukan RUU tersebut, DPR mengutamakan produk RUU yang berkualitas baik dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional juga berkualitas dalam memenuhi aspek legitimasi sosial,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah 5 itu memastikan bahwa DPR membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan RUU.
Puan lalu mengungkapkan bahwa proses revisi perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Papua, DPR mengajak masyarakat Papua untuk berpartisipasi dengan memberikan saran dan masukan bagi perbaikan substansi undang-undang tersebut.
“DPR berharap agar pada masa mendatang revisi undang-undang ini dapat menghasilkan formulasi yang lebih baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dalam berbagai aspek, khususnya pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Photo Credit: Ketua DPR Puan Maharani mengajak masyarakat ikut memberikan masukan dalam pembahasan RUU Prioritas. FILE/DPR RI