Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Dianggap Menyeleweng, Ketum PBNU Akan Dicopot
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Dianggap Menyeleweng, Ketum PBNU Akan Dicopot

A. Chandra S. Jumat, 21 November 2025 | 22:01 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. FILE/IST. Photo
Bagikan

Telegraf – Sebuah Risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beredar luas di berbagai grup WhatsApp. Dokumen tersebut memuat keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mundur dari posisi Ketua Umum PBNU.

Dalam risalah yang disebut disusun pada pertemuan Syuriah PBNU di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis, 20 November 2025 itu, tercatat ada lima poin kesimpulan. Rapat tersebut dikabarkan dihadiri oleh 37 dari total 53 Pengurus Harian Syuriah.

Dua poin pertama menyoroti kehadiran narasumber yang mendukung Zionisme Israel dalam acara Akademi Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (AKN) NU yang digelar PBNU, yang dinilai bertentangan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jamaah Annahdliyah.

Pada poin ketiga, risalah mencatat adanya persoalan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang disebut mengarah pada pelanggaran. Sementara itu, poin keempat menyatakan bahwa keputusan akhir diserahkan kepada Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU.

“Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besa Nahdlatul Ulama,” isi risalah rapat tersebut.

Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Baca Juga :  Aktivitas Semeru Masih Fluktuatif, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:

a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Merespons situasi tersebut, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak para pengurus NU di semua level, mulai dari PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga Ranting NU, untuk tetap tenang dan menjaga suasana agar tetap kondusif.

“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” kata Gus Ipul, Jumat (21/11/2025).

Gus Ipul meminta seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan untuk tetap berkonsolidasi, menjaga ukhuwah, serta menahan diri dari langkah atau pernyataan yang dapat memperkeruh keadaan.

Selain itu, Gus Ipul meminta seluruh kader PBNU untuk mengikuti seluruh perkembangan hanya melalui informasi resmi yang disampaikan jajaran Syuriah PBNU.

“Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujarnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Negosiasi Utang Whoosh, CEO Danantara Bakal Ajak Purbaya ke China
Waktu Baca 3 Menit
Aktivitas Semeru Masih Fluktuatif, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Waktu Baca 3 Menit
Hari Guru Nasional, Keteguhan Untuk Mendidik Generasi Unggul Bangsa
Waktu Baca 3 Menit
Jadi Utusan PBB, Ratu Belanda Akan Temui Prabowo Bahas Kerjasama Finansial
Waktu Baca 4 Menit
Pemerintah Buka Pengaduan Publik Untuk Perbaikan Data Penerima Bansos
Waktu Baca 3 Menit

Menyelami “Mens Rea” Polisi

Waktu Baca 8 Menit

Percepatan Konektivitas Rumah Tangga Perkuat Digitalisasi Pendidikan Nasional

Waktu Baca 3 Menit

Tinggal Bersama Staf, Hofni Y. Mandripon Diberhentikan dari Jabatan Ketua Bawaslu Kepulauan Yapen

Waktu Baca 3 Menit

Keterlibatan Dunia Islam Dalam Geopolitik Global Sangat Diperlukan

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Dituduh Pro Israel, Gus Yahya Enggan Mundur Dari Ketum PBNU

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Bertemu Starmer, Prabowo Bahas Rencana Ekspansi Universitas di RI

Waktu Baca 1 Menit
Nasional

Gunung Semeru Kembali Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?