Telegraf— PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian sementara transaksi pada rekening tidak aktif (dormant), sebagai bagian dari upaya mencegah tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan rekening, termasuk untuk transaksi ilegal seperti judi online.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyampaikan bahwa BTN mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK dan terus melakukan koordinasi intensif untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan dengan prinsip kehati-hatian.
“Rekening yang lama tidak aktif berpotensi disalahgunakan. Langkah ini penting untuk menjaga keamanan sistem keuangan,” ujar Nixon dalam pernyataan tertulisnya, Senin (4/8).
Ia juga menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan BTN siap memberikan informasi kepada nasabah terkait status rekening mereka. Proses normalisasi rekening yang terdampak, kata Nixon, telah dimulai secara bertahap sejak 1 Agustus 2025.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, proses dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Nasabah yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai status rekening dapat menghubungi BTN melalui kantor cabang terdekat atau layanan resmi PPATK di nomor telepon 195, email call195@ppatk.go.id, atau WhatsApp 0821-1212-0195.