Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Bersiaplah Purbaya Bakal Legalkan Peredaran Rokok Ilegal
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Bersiaplah Purbaya Bakal Legalkan Peredaran Rokok Ilegal

Didik Fitrianto Kamis, 15 Januari 2026 | 11:41 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Penjual rokok asongan. REUTERS
Photo Credit: Penjual rokok asongan. REUTERS
Bagikan

Telegraf – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah lapisan atau layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) seiring maraknya peredaran produk rokok ilegal di dalam negeri.

Menurut Purbaya, aturan penambahan layer tarif CHT tersebut kemungkinan akan siap diterbitkan pekan depan. Saat ini dirinya tengah intens membahas dengan pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait.

“Nanti kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (15/01/2026).

Purbaya mengatakan, rencana itu dilakukan untuk menampung rokok ilegal menjadi legal, yang juga diharapkan dapat menambah dan memaksimalkan penerimaan cukai negara ke depan.

“Masih didiskusikan, untuk memberi ruang kepada yang ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujarnya.

Aturan saat ini mengenai penetapan lapisan tarif tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam beleid tersebut, lapisan tarif didasarkan atas golongan sigaret kretek mesin (SKM) dengan golongan I dan II; sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II; serta sigaret kretek tangan (SKT)/ sigaret putih tangan (SPT), dengan III golongan.

Sepanjang 2025 lalu, Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah berhasil mengamankan sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal.

Baca Juga :  Mulai Maret 2026 Pertamina Siap Pasok Solar ke SPBU Swasta

Angka itu berasal dari total penindakan mencapai 20.537 kali atau turun 1,2% dibandingkan penindakan tahun 2024 yang mencapai 20.783 kali. Meski, turun DJBC kerap menindak dengan jumlah yang cukup besar.

Belakangan, pemerintah juga menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada 2026, atau mengalami kenaikan sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2% jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipublikasikan pada Rabu (07/01/2026) lalu.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Photo Credit: Penjual rokok asongan. REUTERS
Bersiaplah Purbaya Bakal Legalkan Peredaran Rokok Ilegal
Waktu Baca 2 Menit
Armada truk yang dioperasikan oleh perusahaan energi negara Pertamina meninggalkan depo Plumpang di Jakarta Utara. (FILE/JP))
Mulai Maret 2026 Pertamina Siap Pasok Solar ke SPBU Swasta
Waktu Baca 5 Menit
Kupas Jaran Kepang Temanggung, Agus Gondrong Ditunggu Tropi Abyakta Pada Puncak HPN 2026
Waktu Baca 2 Menit
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok, Borong Medali Emas dan Penghargaan Internasional
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi. Hal ini karena sektor UMKM bisa memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat, termasuk dalam menciptakan permintaan. VOI/Angga Nugraha
DPP GMNI Dorong Hilirisasi Adil dan Berkelanjutan Untuk Bangsa
Waktu Baca 5 Menit

Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Gubernur Dorong Transformasi dan Persiapan IPO

Waktu Baca 3 Menit

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air

Waktu Baca 4 Menit

Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional

Waktu Baca 4 Menit

BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Keseimbangan Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional, Migas dan EBT Harus Berjalan Beriringan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transisi Energi Terkendala Infrastruktur, Pemanfaatan EBT Masih di Bawah Target

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK: Aset Perbankan Syariah Tembus Rekor Tertinggi, Lampaui Rp1.028 Triliun pada Oktober 2025

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit Untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Resmikan Kantor Provinsi Maluku Utara, Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?