Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Berikut Sorotan Terhadap 100 Hari Program Kerja Anies-Sandi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Berikut Sorotan Terhadap 100 Hari Program Kerja Anies-Sandi

Telegrafi Senin, 29 Januari 2018 | 03:58 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Foto : Antara
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Sebuah kebijakan harus dimulai dari landasan hukum. Ketika landasan hukumnya ada, maka barulah keluar kebijakannya, baru program. Jadi tidak bisa program tidak ada landasan kebijakannya. Ada kebijakan tetapi tidak ada landasan hukumnya maka tidak akan jalan.

Hal ini terungkap dalam interview dengan pengamat kebijakan publik dan Managing Partner PH & H Policy Interest Group, Agus Pambagyo sebelum acara Diskusi Syndicate Update Seri Politik Jakarta dengan Tema: “100 Hari Anies-Sandi: Arah Jakarta Versus Branding Politik ” yang diselenggarakan oleh Para Syndicate di Jl. Wijaya Timur 3 No.2 A Jakarta Selatan, Jum’a, (26/1/2018).

Agus Pambagyo mencontohkan seperti di kawasan Tanah Abang, menurutnya kawasan Tanah Abang bukan urusan PKL. Itu adalah urusan pembuat konektivitas transportasi untuk kawasan Tanah Abang. Impactnya ke PKL sudah pasti, karena di depan Stasiun Tanah Abang banyak PKL (Pedagang Kaki Lima).

“Kenapa dipindah ke jalan-jalan, karena tempatnya tidak ada. Yang di Blok G itu sedang direnovasi, sky bridgenya akan dibangun. Ketika itu sudah selesai maka PKL akan ditampung di Blok G. Yang menjadi persoalan adalah ketika isunya dibalik menjadi isu dari PKL. Itulah yang membuat blunder keputusannya Anies-Sandi,” ungkap Agus Pambagyo.

Sedangkan terkait dengan dibolehkannya motor melewati jalur Sudirman-Thamrin, menurut Agus Pambagyo, itu adalah keputusan Mahkamah Agung. Keputusan dari MA itu bisa dijalankan dan juga bisa tidak dijalankan oleh Anies-Sandi. Tetapi itu tetap dijalankan, maka itu juga akan semakin membuat semrawut lagi. Mengapa? Karena penataan transportasi di Jakarta menjadi kembali ke titik nol.

Baca Juga :  Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

“Karena ketika angkutan umum sudah baik, seharusnya sudah ada pembatasan soal transportasi termasuk juga misalnya sistem ganjil genap, parkir dimahalkan, supaya masyarakat mau naik angkutan umum seperti Trans Jakarta, tetapi itu kan belum terlaksana sepenuhnya,” ujarnya.

Sementara terkait dengan program Anies-Sandi DP 0 Rupiah untuk program rumah rakyat DKI Jakarta, menurut Agus, belum ada landasan hukumnya sudah keluar kebijakan, terus dilaksanakan. Yah itu tidak benar. Darimana? Landasannya apa?. “Saya sudah bilang janga dibikin dulu sebelum semuanya beres, tetapi sudah ground breaking demi urusan politik. Yah sudah nanti dihadapi saja kekacauannya,” kata Agus Pambagyo.

Ketika dimintai tanggapannya terkait dengan reklamasi, Agus Pambagyo menjelaskan bahwa reklamasi itu adalah keputusan pemerintah pusat, bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta, karena mencakup 3 wilayah yaitu Tangerang, Bekasi dan DKI Jakarta.

“Reklamasi itu landasan hukumnya tidak jelas. Orang bilang pakai Perpres Tahun 1995, tetapi landasan hukumnya UU No.1 Tahun 2014 tentang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar. Nah UU itu belum ada PP nya, jadi belum bisa dijalankan, tetapi masing-masing buat Pergub, bikin macam-macam, jadi berantakan. Saran saya nol kan saja regulasinya. Buat jadi UU baru, semua baru jalan. Kalau sekarang tidak bisa karena kalau dipaksakan pasti akan berantakan,” ungkapnya. (Red)

Photo Credit : Antara


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan
Waktu Baca 9 Menit
Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak
Waktu Baca 4 Menit
Regenerasi Petani, Penghasil Gula Dunia dan Swa Sembada Pangan di Negeri Sendiri
Waktu Baca 9 Menit
Sinergi Teknologi dan Masyarakat Jadi Kunci Pertahanan Semesta di Era Digital
Waktu Baca 2 Menit
Komnas Disabilitas Serukan Semua Pihak Dukung Event Special Olympics di NTT
Waktu Baca 4 Menit

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit

Strategi Digital Marketing 2026: KOL, Media, SEO & GEO untuk Dominasi Google dan AI Search

Waktu Baca 6 Menit

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Kronologi, Peran Taksi, dan Celah Sistem yang Dipertanyakan

Waktu Baca 4 Menit

Membangun Fondasi AI dari Lapisan Paling Krusial: Pendekatan Panduit untuk Infrastruktur Masa Depan

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?