Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Berikut Sorotan Terhadap 100 Hari Program Kerja Anies-Sandi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Berikut Sorotan Terhadap 100 Hari Program Kerja Anies-Sandi

Telegrafi Senin, 29 Januari 2018 | 03:58 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Foto : Antara
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Sebuah kebijakan harus dimulai dari landasan hukum. Ketika landasan hukumnya ada, maka barulah keluar kebijakannya, baru program. Jadi tidak bisa program tidak ada landasan kebijakannya. Ada kebijakan tetapi tidak ada landasan hukumnya maka tidak akan jalan.

Hal ini terungkap dalam interview dengan pengamat kebijakan publik dan Managing Partner PH & H Policy Interest Group, Agus Pambagyo sebelum acara Diskusi Syndicate Update Seri Politik Jakarta dengan Tema: “100 Hari Anies-Sandi: Arah Jakarta Versus Branding Politik ” yang diselenggarakan oleh Para Syndicate di Jl. Wijaya Timur 3 No.2 A Jakarta Selatan, Jum’a, (26/1/2018).

Agus Pambagyo mencontohkan seperti di kawasan Tanah Abang, menurutnya kawasan Tanah Abang bukan urusan PKL. Itu adalah urusan pembuat konektivitas transportasi untuk kawasan Tanah Abang. Impactnya ke PKL sudah pasti, karena di depan Stasiun Tanah Abang banyak PKL (Pedagang Kaki Lima).

“Kenapa dipindah ke jalan-jalan, karena tempatnya tidak ada. Yang di Blok G itu sedang direnovasi, sky bridgenya akan dibangun. Ketika itu sudah selesai maka PKL akan ditampung di Blok G. Yang menjadi persoalan adalah ketika isunya dibalik menjadi isu dari PKL. Itulah yang membuat blunder keputusannya Anies-Sandi,” ungkap Agus Pambagyo.

Sedangkan terkait dengan dibolehkannya motor melewati jalur Sudirman-Thamrin, menurut Agus Pambagyo, itu adalah keputusan Mahkamah Agung. Keputusan dari MA itu bisa dijalankan dan juga bisa tidak dijalankan oleh Anies-Sandi. Tetapi itu tetap dijalankan, maka itu juga akan semakin membuat semrawut lagi. Mengapa? Karena penataan transportasi di Jakarta menjadi kembali ke titik nol.

Baca Juga :  Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina

“Karena ketika angkutan umum sudah baik, seharusnya sudah ada pembatasan soal transportasi termasuk juga misalnya sistem ganjil genap, parkir dimahalkan, supaya masyarakat mau naik angkutan umum seperti Trans Jakarta, tetapi itu kan belum terlaksana sepenuhnya,” ujarnya.

Sementara terkait dengan program Anies-Sandi DP 0 Rupiah untuk program rumah rakyat DKI Jakarta, menurut Agus, belum ada landasan hukumnya sudah keluar kebijakan, terus dilaksanakan. Yah itu tidak benar. Darimana? Landasannya apa?. “Saya sudah bilang janga dibikin dulu sebelum semuanya beres, tetapi sudah ground breaking demi urusan politik. Yah sudah nanti dihadapi saja kekacauannya,” kata Agus Pambagyo.

Ketika dimintai tanggapannya terkait dengan reklamasi, Agus Pambagyo menjelaskan bahwa reklamasi itu adalah keputusan pemerintah pusat, bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta, karena mencakup 3 wilayah yaitu Tangerang, Bekasi dan DKI Jakarta.

“Reklamasi itu landasan hukumnya tidak jelas. Orang bilang pakai Perpres Tahun 1995, tetapi landasan hukumnya UU No.1 Tahun 2014 tentang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar. Nah UU itu belum ada PP nya, jadi belum bisa dijalankan, tetapi masing-masing buat Pergub, bikin macam-macam, jadi berantakan. Saran saya nol kan saja regulasinya. Buat jadi UU baru, semua baru jalan. Kalau sekarang tidak bisa karena kalau dipaksakan pasti akan berantakan,” ungkapnya. (Red)

Photo Credit : Antara


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Foto : doc.Ist
PROPAMI Dukung OJK: Delapan Rencana Aksi untuk Mengoreksi Struktur dan Memulihkan Kredibilitas Pasar Modal
Waktu Baca 6 Menit
Hadiah Patung Tokoh Pers Dan Tokoh Samin Untuk PWI Pusat
Waktu Baca 3 Menit
Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Waktu Baca 2 Menit
Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK
Waktu Baca 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan
Waktu Baca 4 Menit

Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit

GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan

Waktu Baca 8 Menit

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit

eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Nasional

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Nasional

KPK Sita Ratusan Juta Tunai Dari Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tim SAR Temukan Total 10 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi terjadi hujan lokal di beberapa wilayah di DKI Jakarta pada hari ini. IST. PHOTO
Nasional

Pramono Anung: Perpanjangan Modifikasi Cuaca Hingga 27 Januari

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?