Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca BCB ‘PT. Radnet Jalan Diponegoro No.10 di Eksekusi Lelang KPKNL
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Regional

BCB ‘PT. Radnet Jalan Diponegoro No.10 di Eksekusi Lelang KPKNL

Atti K. Kamis, 2 Juli 2020 | 06:01 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Bangunan Cagar Budaya (BCB) di jalan Diponegoro No.10, Jakarta Pusat, yang dijadikan jaminan kredit PT.Rahajasa Media Internet (PT Radnet) segera di eksekusi Balai Lelang/ KPKNL, berdasarkan Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Jakarta Pusat (13/3). Padahal pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (25/6) masih dilakukan ‘Perlawanan Eksekusi’ dengan agenda sidang mediasi.

“Surat ‘Pemberitahuan Eksekusi’ (29/6) yang diberikan pun tidak pernah disampaikan di saat pertemuan Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (25/6). Bahkan penerbitan surat tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Rumah Jl. Diponegoro No.10 pada 2 Juli 2020, tertanggal 23 Juni 2020 dikirim dan diterima (29/6) siang hari. Tidak itu saja, penghuni rumah pun Keluarga Alm. Muhammad Yamin (sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 55 Tahun) yang ditempati anak tertua almarhum berusia 76 Tahun, hanya diberi waktu 3×24 jam dan dipaksa keluar dari rumah,” tulis managemen Rednet dalam siaran persnya, Rabu (1/7).

Lanjutnya dalam keterangan tertulis  padahal, 27 Desember 2013 rumah Jalan Diponegoro No.10, Jakarta Pusat terpilih sebagai Bangunan Cagar Budaya. Selain Bentuk Bangunan Tersebut sudah lebih dari 50 tahun (UU Cagar Budaya), Rumah Tersebut merupakan tempat tinggal Pahlawan Nasional RI, Prof. Muhammad Yamin,  yang memiliki nilai sejarah untuk Bangsa Indonesia. Diperkuat pula Keputusan Gubernur No.72 Tahun 2014 tertanggal 15 Januari 2014. Rumah Prof. Muhammad Yamin ini juga menjadi Rumah Singgah Alm. Sri Paduka Mangkoenagoro VIII.

Dengan demikian, patut diduga keras telah melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1 yang menyebutkan “ Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya”.

Eksekusi Lelang KPKNL terhadap BCB Jalan Diponegoro No.10 yang menjadi jaminan kredit PT.Radnet berawal dari Perjanjian Kredit antara PT Rahajasa Media Internet ( PT Radnet) dengan Bank BJB dimana Fasilitas Pinjaman Khusus untuk Pekerjaan KPU/USO di Kemkominfo RI (BAKTI), 29 Juni 2011 lalu.

Dan sebagai jaminannya  rumah di jalan Diponegoro No.10 Jakarta Pusat beserta dengan tambahan jaminan lain (nilainya mencapai dua kali Lipat dari nilai pinjaman, red). Pada 2014, pekerjaan PT Radnet telah selesai/ rampung namun Pihak Menkominfo (BAKTI) belum Juga bersedia membayar Pekerjaan tersebut.

Akibat ketidakpastian dari BAKTI maka PT Radnet mendaftarkan ke Pengadilan BANI dan telah diputus inkracht dengan No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017, tertanggal 27 Juli 2017, bahwa BAKTI Wanprestasi dan harus Membayar Ganti Rugi kepada PT Radnet sejumlah Rp. 205 Milyar. Sedangkan jumlah kredit pinjaman dengan Bank BJB sejumlah Rp 148 Milyar. Jadi jelas masih ada kemampuan bayar dari PT Radnet.

Namun hingga Tahun 2019 BAKTI dengan Kementerian Keuangan belum juga menjalankan Putusan BANI sehingga Pemberi Kredit Pekerjaan yaitu Bank BJB pada tanggal 20 Agustus 2019, mendaftarkan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet. Tindakan Bank BJB yang melakukan PKPU dan Mempailitkan PT Radnet dianggap sama saja tidak mempercayai Terhadap Kemampuan membayar Pemerintah Republik Indonesia.

Apalagi Bank BJB tahu bahwa pekerjaan ini bersumber dari pemerintah dan pembiayaan Bank BJB Khusus untuk Pekerjaan Pemerintah ini. Bank BJB juga mengikuti dari proses Pekerjaan, Penagihan hingga Keputusan BANI. Tetapi justeru Bank BJB mengambil tindakan sepihak, seolah-olah PT Radnet yang tidak mau membayar Pinjaman Kreditnya.

Dengan diterbitkannya Surat Permohonan lelang kepada Balai lelang/ KPKNL dari Bank Jabar (BJB) yang ditujukan kepada Balai lelang/ KPKNL, 17 Januari 2020, namun dengan tidak memberikan Informasi sebenarnya mengenai Keputusan Gubernur DKI Nomor 72 Tahun 2014 Tentang status Bangunan Cagar Budaya (BCB) atas rumah Jl. Diponegoro No.10, Jakarta Pusat, tersebut.

Jadi pihak Balai Lelang seharusnya wajib memberikan informasi seutuhnya mengenai keadaaan, kondisi dan status asset yang akan dilelang tersebut. Sehingga pada 12 Febuari 2020 Lelang telah memutuskan tanpa pertimbangan status Bangunan Cagar Budaya. Hal itu jelas melanggar UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 17 Ayat 1. (AK)


Photo Credit : Suasana Rumah di jalan di jalan Diponegoro No.10, Jakarta Pusat/Istimewa


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit
Bite Me Sweet
Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia
Waktu Baca 4 Menit
AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat
Waktu Baca 7 Menit
Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama
Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney

Waktu Baca 6 Menit

SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan

Waktu Baca 5 Menit

5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Regional

Kepemimpinan Perempuan Jadi Sorotan di Dialog Nasional: Dari Akar Rumput hingga Resiliensi Bangsa

Waktu Baca 4 Menit
Foto : Suasana festival Sundown Markette 2026 di Gelora Bung Karno, Jakarta. Event yang digelar 370 Agency bersama Inspira Global Karya ini menjadi ruang kolaborasi bagi UMKM, komunitas, dan brand lokal dalam meramaikan kegiatan Ramadan di ibu kota. (doc.Ist)
Regional

Sundown Markette 2026 Berakhir Besok, Festival Ramadan 22 Hari di GBK Catat Antusiasme Ribuan Pengunjung

Waktu Baca 6 Menit
Regional

Kupas Jaran Kepang Temanggung, Agus Gondrong Ditunggu Tropi Abyakta Pada Puncak HPN 2026

Waktu Baca 2 Menit
DPO Agusrin
Regional

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Waktu Baca 4 Menit
Mendagri Instruksikan Siskamling, IPDN Lakukan Monitoring di Palembang
Regional

IPDN Pantau Siskamling Palembang, Tindaklanjuti 11 Arahan Mendagri

Waktu Baca 2 Menit
Diton Fest 2025 festival musik Jakarta
Regional

Line-up Lengkap Diton Fest 2025, Ada NTRL dan Endank Soekamti

Waktu Baca 7 Menit
Masjid Jami Al Akhyar Sukabumi Utara
Regional

Dik Doank dan Semangat Anak Negeri: Festival Gema Kemerdekaan Islami TPQ Al Akhyar

Waktu Baca 7 Menit
Regional

Terinspirasi dari Sistem Tulang, Dosen UNU Jogja Kembangkan Komposit Lunak-Keras

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?