Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Bawaslu: Iklan Jokowi-Amin di Media Indonesia Kampanye di Luar Jadwal
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Politika

Bawaslu: Iklan Jokowi-Amin di Media Indonesia Kampanye di Luar Jadwal

KBI Media Kamis, 8 November 2018 | 03:08 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai bahwa iklan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin di media massa telah melanggar aturan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.

“Pendapat hukum kami, iklan pasangan Jokowi-Amin di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal,” kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Rabu (07/11/18).

Ratna mengatakan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jadwal, Tahapan dan Program Pemilu Serentak 2019 jelas mengatakan bahwa iklan kampanye di media massa dan elektronik baru dilakukan 21 hari menjelang hari tenang.

Sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU tersebut, kata dia, kampanye dalam bentuk iklan baru bisa dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

“Kampanye iklan di media massa, media elektronik dan internet serta rapat umum jelas baru dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang. Kampanye di luar waktu tersebut termasuk dugaan pelanggaran kampanye di luar waktu,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu menerima 2 laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar waktu iklan Jokowi-Amin di Harian Media Indonesia. Dua laporan tersebut diregister dengan nomor: 04/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018. (Red)

Baca Juga :  Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan

Photo Credit : Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin. FILE/Dok/Ist. Photo

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan
Waktu Baca 5 Menit
Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi
Waktu Baca 2 Menit
Seorang karyawan menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS. ANTARA
Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini
Waktu Baca 2 Menit
KOPLING 2025
Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal
Waktu Baca 6 Menit
Perhelatan Sepakbola Special Olympics Asia Tenggara Berakhir Malam Ini
Waktu Baca 3 Menit

Purbaya: Bank Sentral Yang Akan Jalankan Strategi Redenominasi

Waktu Baca 3 Menit

Hubungan Jepang dan China Memanas Usai Komentari Soal Taiwan

Waktu Baca 5 Menit

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit

Sufmi Dasco: Saraswati Tetap Bertugas Sebagai Anggota DPR

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

PDIP Tanggapi Reshuffle Kepala BRIN Oleh Presiden Prabowo

Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Politika

Orang Dekat Bobby Nasution Diserahkan ke Pengadilan Oleh KPK

Waktu Baca 3 Menit
Politika

MPR Sebut Persoalan Politik Soekarno, Soeharto dan Gus Dur Sudah Selesai

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Soal Gelar Pahlawan Bagi Soeharto, Gibran: Beliau Berkontribusi dan Berjasa Besar Untuk Pembangunan

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Protes Sengketa Pilkada, Warga SBT Ajak Pocong ke MK

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Perempuan Jadi Garda Depan Pemenangan Pasangan Pram-Doel

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Gandeng Ormas Jakarta Rido Masifkan Program Traktiran R1DO

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Resmikan Posko Relawan, Cornelia Agatha: Jaga Suara Untuk Menangkan Pram-Doel

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?