Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Membaca Bawa Sabu Warga Wonosobo Dicokok Polisi di Kledung
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Didaktika
  • Olahraga
  • Lainnya
    • Otomotif
    • Regional
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Telecoffee
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telefokus
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Regional

Bawa Sabu Warga Wonosobo Dicokok Polisi di Kledung

MSN Kamis, 12 Desember 2024 | 09:02 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

TEMANGGUNG, TELEGADI (41) warga Dusun Garung, Desa Butuh, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, di cokok polisi. Lantaran, pemuda berperawakan sedang ini kedapatan membawa sabu-sabu. Ia ditangkap usai menggunakan barang haram tersebut di kamar mandi di sebuah ruko di Rest Area Kledung, Kabupaten Temanggung.

KBO Satresnarkoba Polres Temanggung Iptu Deni Susiana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang masuk ke pihaknya, bahwa ADI ini merupakan pengguna narkoba. Oleh karena itu, kemudian polisi melakukan pendalaman.

“Hasil penyelidikan yang bersangkutan ini merupakan residivis dalam tindak pidana narkotika tahun 2022 dihukum 1,5 tahun penjara. Jadi setelah ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang mengarah kepada A, maka kita lakukan pengamatan dan setelah yakin dia menggunakan kita tangkap di ruko tempat tinggalnya di Rest Area Kledung,”ujarnya Rabu (11/12/2024).

Dari penggeledahan, tersangka kedapatan menyimpan sabu di depan ruko tempat tinggalnya satu paket dengan berat kotor 0,26 gram. ADI sendiri mengaku membeli sabu dari AS secara terputus trasaksi melalui ponsel. AS saat ini menjadi DPO polisi.

“Jadi sebelum ditangkap ADI Bersama temannya EKO yang saat ini juga DPO ingin nyabu, kemudian patungan untuk membeli 1/4 gram sabu dengan Harga Rp450 ribu. saudara ADI menghubungi AS melalui pesan WhatsApp kemudian dijawab ready, uang ditransfer dan narkotika jenis sabu diambil di suatu tempat/alamat, yaitu di dekat Kantor Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung. Atas kejadian tersebut, kemudian Saudara ADI diamankan diamankan, barang bukti disita dan dibawa ke Polres Temanggung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”katanya.

Dalam hal ini saudara ADI melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Lalu pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000, dan paling banyak Rp.8.000.000.000,”katanya.(ariya)

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Donald Trump Tanda Tangani RUU Akhiri Shutdown Terlama AS
Waktu Baca 8 Menit
ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026
Waktu Baca 4 Menit
BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim” untuk Permudah Kepemilikan Rumah bagi Hakim
Waktu Baca 4 Menit
Usai Ledakan SMAN 72, Akses Game Online Akan Dibatasi Oleh Pemerintah?
Waktu Baca 5 Menit

Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China

Waktu Baca 3 Menit

Jejak Soeharto The Godfather of Orde Baru, Dari Militer, Kudeta Hingga Dilengserkan

Waktu Baca 12 Menit

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit

Special Olympics Southeast Asia Football Competition 2025 Resmi Dibuka di Bandung

Waktu Baca 8 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Mendagri Instruksikan Siskamling, IPDN Lakukan Monitoring di Palembang
Regional

IPDN Pantau Siskamling Palembang, Tindaklanjuti 11 Arahan Mendagri

Waktu Baca 2 Menit
Diton Fest 2025 festival musik Jakarta
Regional

Line-up Lengkap Diton Fest 2025, Ada NTRL dan Endank Soekamti

Waktu Baca 7 Menit
Masjid Jami Al Akhyar Sukabumi Utara
Regional

Dik Doank dan Semangat Anak Negeri: Festival Gema Kemerdekaan Islami TPQ Al Akhyar

Waktu Baca 7 Menit
Regional

Terinspirasi dari Sistem Tulang, Dosen UNU Jogja Kembangkan Komposit Lunak-Keras

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Telecoffee
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
MUSIKPLUS
  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe

Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?