Telegraf, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum, Keamanan dan Pertahanan (Polhukam) Wiranto mengingatkan siapa pun agar tidak boleh memanfaatkan insiden pembakaran bendera bertuliskan Tauhid di Garut, Jawa Barat (Jabar). Pasalnya yang dibakar adalah simbol dari organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTl).
“Siapapun dan pihak manapun yang mencoba memanfaatkan situasi untuk hal-hal negatif yang akan menganggu ketenangan masyarakat. Itu sama saja mengkhianati pengorbanan para pendahulu bangsa ini, utamanya para santri dan ulama yang berkorban untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Wiranto dalam konferensi pers (Konpers) di Kementerian Polhukam, Jakarta, Selasa (23/10/18).
Hadir juga pada acara tersebut, Kapolri Tito Karnavian, Jaksa Agung HM Prasetyo, perwakilan Mendagri, perwakilan MUI dan perwakilan dari PBNU.
Wiranto menjelaskan apa yang terjadi di Garut merupakan pembakaran terhadap simbol dari organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTl) yang memakai tulisan Tauhid. Aksi itu dilakukan karena HTI sendiri telah menjadi organisasi terlarang di republik ini.
“Itu semata-mata ingin membersihkan pemanfaatan Kalimat Tauhid dimanfaatkan oleh organisasi HTI yang telah dilarang keberadaannya,” tegas Wiranto.
Wiranto mengatakan pelaku pembakaran telah diperiksa oleh kepolisian Garut. Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dihukum sesuai UU yang berlaku.
“Diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh karena telah mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Wiranto.
Berikut ini pernyataan lengkap yang disampaikan oleh Wiranto terkait pembakaran bendera HTI dengan tulisan kalimat tauhid:
Peristiwa pembakaran tersebut akibat adanya penggunaan kalimat Tauhid dalam Bendera HTI sebagai Ormas yang sudah dilarang keberadaannya. Yang muncul dalam upacara Hari Santri di beberapa daerah (Tasikamalaya, Garut) untuk daerah lainnya Bendera tersebut dapat diamankan dengan tertib. Sedangkan di Garut cara mengamankannya dengan cara dibakar oleh oknum Banser.
PBNU telah meminta kepada GP Ansor untuk mengklarifikasi kejadian di Garut dan menyesalkan cara tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman. Namun sesungguhnya sebagai Ormas Islam tidak mungkin dengan sengaja membakar “Kalimat Tauhid” yang sama artinya melakukan penghinaan terhadap diri sendiri. namun semata-mata ingin membersihkan pemanfaatan Kalimat Tauhid dimanfaatkan oleh organisasi HTI yang telah dilarang keberadaannya. Walaupun demikian, GP Ansor telah menyerahkan ketiga oknum Banser untuk diusut Kepolisian melalui proses hukum yang adil.
MUI telah melakukan pengkajian juga berpendapat bahwa peristiwa tersebut patut disesalkan. Namun jangan sampai menimbulkan perpecahan di antara Umat Islam yang dapat membahayakan persaudaraan bangsa.
Dalam rangka memperjelas permasalahannya, maka klarifikasi dan pendalaman akan dilaksanakan oleh pihak Polri dan Kejaksaan RI, untuk menentukan penanganan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penjelasan ini, maka diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh karena telah mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Siapa pun dan pihak manapun yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk haI-hal negatif yang akan mengganggu ketenangan masyarakat sama dengan mengkhianati pengorbanan para pendahulu kita. Utamanya para santri dan ulama yang telah berkorban untuk NKRI. (Red)
Photo Credit : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. FILE/Dok/Ist. Photo