Jakarta, Telegraf,- Badan Anshor Anti Narkoba (BAANAR) memberi masukan agar dilakukan berbagai terobosan strategis untuk mengatasi kondisi “Indonesia Darurat Narkoba” sebagai yang dinyatakan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
“Setelah dinyatakan darurat narkoba, maka perlu dilakukan berbagai upaya dan kebijakan untuk mengatasi dan mengantisipasi kedaruratan tersebut,” kata Kepala BAANAR Nasional, Idy Muzayyad dalam siaran pers nya di Jakarta, Selasa (1/8).
Salah satu terobososan yang harus segera dilakukan adalah penegasan aturan yang memasukkan zat psokotropika baru ke dalam daftar zat yang memang dilarang di dalam UU Narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baru memasukkan 40 jenis, sementara menurut laporan instansi yang berwenang (BNN) sekarang ini sudah ada 644 jenis zat turunan baru.
“Inilah ruang kosong dimanfaatkan pengedar, zat baru yang beredar itu banyak yang tidak bisa dilarang karena tidak masuk lampiran UU. Bahaya sekali ini. Maka perlu ketegasan termasuk dalam aturannya. Bila perlu bikin Perpu, karena sudah jelas unsur keadaan memaksanya (darurat),” ungkap Idy.
Ditambahkannya, BAANAR mengapresiasi instruksi presiden yang memerintahkan kepada aparat untuk bertindak tegas sampai menembak di tempat pengedar narkoba. “Kita mendukung ketegasan aparat itu, demi menyelamatkan anak bangsa. Di samping langkah terobosoan lainnya,” papar Idy.
Idy juga mengapresiasi langkah polisi yang berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak satu ton.
“Ini capaian luar biasa, sebagai upaya riil menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Namun Idy juga berpesan agar barang sitaan sabu sebanyak satu ton tersebut perlu diawasi bersama melibatkan masyarakat luas khususnya penggiat antinarkoba.
“Bahkan Baanar juga siap terlibat. Bukan kami tidak percaya. Tapi ini justru untuk menghilangkan kecurigaan karena pernah kejadian barang sitaan dijual kembali oleh oknum. Dan sekaligus untuk memastikan sabu tersebut benar-benar dimusnahkan nantinya,” papar Idy. (edo)