Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca ASO Jalan Terus, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Technology

ASO Jalan Terus, Pemerintah Dinilai Abaikan Putusan MA

Adarory Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:11 WIB Waktu Baca 6 Menit
Bagikan
TV kini tidak dapat lagi bersiaran digital dengan sewa Slot Multipleksing. ANTARA/Raisan Al Farisi
TV kini tidak dapat lagi bersiaran digital dengan sewa Slot Multipleksing. ANTARA/Raisan Al Farisi
Bagikan

Telegraf – Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) Nomor 40 P/HUM/2022 yang ditunggu-tunggu masyarakat penyiaran akhirnya sudah dapat diakses publik melalui situs MA sejak 21 Oktober 2022 yang lalu, di mana pada intinya MA membatalkan keberlakuan Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UU Penyiaran sebagaimana diubah oleh Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.

Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA tersebut, berbunyi “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.”

Adapun pertimbangan hukum MA dalam putusannya menyatakan sebagai berikut:

“Menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran.

Menimbang bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja:”

“Dampak dari putusan MA ini adalah Lembaga Penyiaran sudah tidak dapat lagi bersiaran dengan cara menyewa slot multipleksing, dan sebaliknya penyelenggara multipleksing tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing,” kata Gede Aditya Pratama, kuasa hukum dari Lombok TV yang merupakan Pemohon Uji Materiil PP 46/2021, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, (26/10/2022).

Kiri ke kanan: Suryadi Utomo (Senior Partner GAP Law Firm), Gede Aditya Pratama, (Managing Partner GAP Law Firm), Yogi Hadi Ismanto (Direktur Lombok TV).

Itu berarti TV analog lainnya bisa bersiaran berdasarkan Pasal 20 UU Penyiaran yang mengatur bahwa 1 saluran siaran hanya dapat digunakan untuk 1 siaran di 1 wilayah siaran. Namun hal ini bisa menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Sedangkan LPS Digital dapat dikategorikan melakukan penyiaran ilegal apabila tetap melakukan siaran dengan menyewa slot multipleksing.

Namun demikian, pada Senin, 24 Oktober 2022, Pemerintah RI melalui Menkopolhukam dan Menkominfo mengumumkan bahwa Analog Switch Off (ASO) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022, di mana dalam pengumuman tersebut Pemerintah terkesan mengabaikan eksistensi Putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022.

Baca Juga :  Perbaikan BTS Dikebut Dorong Komunikasi Wilayah Bencana Pulih

“Pemerintah nampaknya abai dengan Putusan MA tersebut, padahal dampaknya sangat serius. Lembaga Penyiaran eksisting yang bukan Penyelenggara Multipleksing tidak lagi dapat bersiaran pasca ASO tanggal 2 November 2022. Sementara, bagi Penyelenggara Multipleksing terbatas hanya bisa bersiaran di wilayah layanannya sendiri saja di mana ia ditetapkan sebagai Penyelenggara Multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri,” ungkap Gede Aditya.

Sebagaimana diketahui bahwa untuk wilayah layanan Jabodetabek, Penyelenggara Multipleksingnya hanya terdiri dari BSTV, Trans TV, Metro TV, SCTV, tvOne, RCTI dan RTV. Dengan demikian, pasca 2 November 2022, hanya ke-7 TV tersebutlah yang dapat bersiaran di wilayah layanan Jabodetabek menggunakan slot multipleksingnya sendiri. Sementara, TV-TV lainnya harus berhenti siaran. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yang menjamin kepastian hukum dan keadilan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi seluruh pelaku usaha.

Gede Aditya meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA ini dan juga menghimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses ASO di seluruh Indonesia sampai dengan dilakukannya revisi UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja. Hal ini penting karena sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan Putusan MA, bahwa UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja saat ini sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban/dasar bagi LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layanan program siaran.

“Agar proses ASO dapat berjalan mulus, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah terlebih dahulu melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan DPR dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Lombok TV, Yogi Hadi Ismanto menyatakan sudah seharusnya Pemerintah mematuhi Putusan MA tersebut dan berharap ke depannya ada perlindungan bagi kelangsungan industri penyiaran termasuk kelangsungan usaha televisi lokal.

“Aturan penyelenggaraan multipleksing ke depannya diharapkan memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat lagi bersiaran pasca ASO karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing,” kata Yogi.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Technology

Perbaikan BTS Dikebut Dorong Komunikasi Wilayah Bencana Pulih

Waktu Baca 2 Menit
Technology

Usai Ledakan SMAN 72, Akses Game Online Akan Dibatasi Oleh Pemerintah?

Waktu Baca 5 Menit
Laptop Pertama Polytron
Technology

Polytron Umumkan Peluncuran Laptop Perdana 5 Agustus 2025

Waktu Baca 2 Menit
HONOR 400 Series hadirkan fitur storytelling berbasis AI yang revolusioner, segera meluncur di Indonesia pada 3 Juli 2025.
Technology

HONOR 400 Series Siap Hadir di Indonesia, Buka Era Storytelling AI yang Lebih Personal

Waktu Baca 6 Menit
Ant International
Technology

Ant International Rilis Laporan Keberlanjutan, Dorong Inklusi UMKM dan Globalisasi Baru

Waktu Baca 4 Menit
HONOR Kembangkan Jaringan Service Center Resmi demi Kepuasan Pelanggan dan Rasa Aman Teknologi
Technology

HONOR Kembangkan Jaringan Service Center Resmi demi Kepuasan Pelanggan dan Rasa Aman Teknologi

Waktu Baca 4 Menit
Foto : (Ki-Ka: Michael Takeuchi, Wakabid IIX dan Data Center - APJII / Firdhyan Adi Lesmana, Kabid IIX dan Data Center - APJII / M. Arif Angga, Ketua Umum - APJII, Stephanus Oscar, CEO - EDGE DC / Agus Ariyanto, SVP Operations - Indonet / Raphael Ho, Head of Interconnection - Digital Edge)
Technology

EDGE DC dan APJII Resmikan Indonesia Internet Exchange (IIX) di EDGE2 Jakarta

Waktu Baca 3 Menit
Technology

Clarus-IT Raih Status Platinum Partner dari Dell Technologies

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?