Telegraf – Tingkatkan edukasi dan literasi pasar modal guna mendorong peningkatan inklusi keuangan dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organizations (SRO) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEMPT) 2022
“Edukasi tentang keuangan merupakan bentuk perlindungan konsumen yang paling dasar atau utama. Yang bisa melindungi dari penipuan berkedok investasi adalah diri sendiri,” ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.
Ia berpesan bahwa belajar tentang keuangan tidak hanya untuk mahasiswa fakultas ekonomi dan sosial saja, tetapi juga untuk seluruh disiplin ilmu yang ada.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi menyampaikan peran penting pasar modal di tengah tantangan ekonomi global serta upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Di tengah likuiditas perbankan yang cenderung semakin ketat dalam beberapa tahun terakhir, pasar modal telah menjadi alternatif sumber pendanaan yang sangat menarik bagi perusahaan meningkatkan struktur permodalannya. Tidak hanya perbankan yang bisa memberikan pendanaan, tapi juga Pasar Modal,”
ujar Inarno.
Inarno juga mengajak mahasiswa dan masyarakat di Manado untuk mulai berinvestasi di pasar modal namun dengan terlebih dulu mempelajari dan memahami bentuk produk serta berbagai risikonya.
“Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, mohon pelajari dan pahami dulu segala bentuk produk dan izin dari pihak yang menawarkannya. Di samping itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di Pasar Modal,” katanya.
Ia menerangkan OJK terus berusaha meningkatkan perlindungan investor dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan seperti:
1. Mengedukasi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
2. Mendorong Bursa Efek agar terus mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.
3. Menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan disgorgement fund.
4. Menerbitkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor 69 tahun 2020 terkait penetapan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.
5. Menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal khususnya kewenangan untuk melakukan tindakan Supervisory Action kepada para pelaku industri pasar modal.
6. Menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal untuk memperkuat kewenangan pengawasan dan penegakan hukum bagi OJK, seperti antara lain pengajuan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham Perusahaan Terbuka, serta peningkatan besaran sanksi denda.
Kuliah Umum yang dihadiri lebih dari 2.700 mahasiswa Unsrat serta diikuti secara daring oleh Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia di berbagai kampus di seluruh Indonesia ini merupakan bagian kegiatan SEPMT 2022 memperingati 45 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.