Telegraf – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana korban penipuan digital sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 masyarakat yang menjadi korban kejahatan keuangan. Dana tersebut berhasil diselamatkan melalui pemblokiran transaksi dari 14 bank yang digunakan pelaku scam.
Capaian ini merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026, dan menjadi bukti konkret upaya negara dalam melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.
Penyerahan pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta pimpinan perbankan dan perwakilan korban penipuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini mencerminkan kolaborasi erat antara OJK, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks,” ujar Friderica.
Ia menjelaskan, semakin cepat korban melaporkan kasus penipuan ke IASC, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian dana ini sangat bergantung pada kecepatan pemblokiran rekening dan sinergi lintas sektor, khususnya industri perbankan.
“Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem jasa keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Mahendra.
Ia menambahkan, penguatan sistem pengawasan dan respons cepat terhadap laporan masyarakat akan terus ditingkatkan untuk menekan kerugian akibat penipuan digital.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan digital sebagai white collar crime dengan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan sistem keuangan nasional.
“Modus kejahatan ini canggih dan terorganisir, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengembalian dana Rp161 miliar ini memberikan harapan dan optimisme baru bagi masyarakat korban penipuan.
Sejak berdiri hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar, termasuk Rp161 miliar yang telah dikembalikan kepada korban.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan diimbau segera melapor melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan IASC.