Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit Untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit Untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Atti K. Kamis, 11 Desember 2025 | 14:36 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit : Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FILE/Telegraf
Bagikan

Telegraf — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 Desember 2025, menyusul asesmen lapangan yang menunjukkan bahwa bencana tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi dan menurunkan kemampuan bayar masyarakat.

Kebijakan pemulihan sektor keuangan ini dikeluarkan untuk mencegah risiko sistemik serta mempercepat pemulihan ekonomi daerah, terutama pada wilayah yang terdampak bencana alam skala besar dalam beberapa minggu terakhir.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen regulator untuk memberikan ruang pemulihan bagi masyarakat terdampak.

“OJK memastikan layanan sektor jasa keuangan tetap berpihak kepada masyarakat yang sedang mengalami masa sulit akibat bencana. Perlakuan khusus ini diharapkan meringankan beban debitur sekaligus membantu pemulihan ekonomi daerah,” ujar Ismail.

Ia menambahkan bahwa OJK juga terus memonitor implementasi kebijakan ini di seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta siap menambah langkah mitigasi bila diperlukan.

Mengacu pada POJK 19/2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah Terdampak Bencana, OJK memberikan sejumlah kemudahan, di antaranya:

Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran (one pillar approach) untuk plafon sampai Rp10 miliar.

Penetapan kualitas lancar bagi kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana.

Untuk LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan pemberi dana.
Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas secara terpisah (tidak menerapkan one obligor). Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun, sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

Selain sektor pembiayaan, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera:
Mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim asuransi bencana, melakukan pemetaan polis yang terdampak, mengaktifkan disaster recovery plan bila dibutuhkan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur, menyampaikan laporan berkala kepada OJK.

Langkah ini diambil agar masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana mendapatkan kepastian layanan dan perlindungan asuransi secara lebih cepat.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit
Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional
Waktu Baca 4 Menit
BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional
Waktu Baca 3 Menit
Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York
Waktu Baca 6 Menit
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026
Waktu Baca 3 Menit

Keamanan Digital Adalah Tanggung Jawab Setiap Pengguna Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

Keamanan Digital Kebutuhan Mendasar di Tengah Transformasi Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Waktu Baca 3 Menit

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Keseimbangan Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional, Migas dan EBT Harus Berjalan Beriringan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transisi Energi Terkendala Infrastruktur, Pemanfaatan EBT Masih di Bawah Target

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK: Aset Perbankan Syariah Tembus Rekor Tertinggi, Lampaui Rp1.028 Triliun pada Oktober 2025

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

OJK Resmikan Kantor Provinsi Maluku Utara, Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?