Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

MSN Selasa, 18 November 2025 | 05:02 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025. TELEGRAF
Bagikan

Telegraf – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Gorontalo, Junaidi Yusrin, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk dua perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Junaidi Yusrin selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025.

Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha sembako atas nama Pariyem pada proyek pengadaan bantuan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia senilai Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta).

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berawal dari teradu mendapat penawaran proyek pengadaan minyak kelapa dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Teradu lalu mendistribusikan proyek tersebut kepada Pariyem melalui salah seorang pegawai ASN di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara atas nama Nana (pemberi proyek). Hal tersebut dilakukan sebelum teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo.

Pariyem diminta oleh teradu untuk mentransfer uang senilai Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) atas pengadaan minyak kelapa 2.000 dus yang senilai Rp1.105.000.000 (satu miliar seratus lima juta rupiah) pada bulan Januari. Teradu menjanjikan kepada Pariyem bahwa  proyek tersebut akan cair dalam jangka waktu dua minggu.

Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, proyek yang dijanjikan dua minggu cair tidak dapat ditepati oleh teradu, bahkan hingga teradu dilantik menjadi anggota KPU Kota Gorontalo pada tanggal 3 Juni 2024.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Gorontalo, Junaidi Yusrin. TELEGRAF

Pariyem sudah beritikad baik dengan mendatangi rumah teradu guna menyelesaikan persoalan tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh teradu. Bahkan ketika Pariyem menyatakan akan melaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan penipuan, teradu justru menantang Pariyem, hingga akhirnya teradu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.

DKPP menyampaikan bahwa terkait dengan proses hukum yang dijalani oleh teradu merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya.

“Tindakan teradu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan perilaku selayaknya penyelenggara pemilu yang dituntut untuk bertindak jujur dan menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf d, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,

Dalam persidangan hari ini, DKPP membacakan putusan untuk dua perkara. Putusan-putusan tersebut melibatkan enam penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap (1), dan terdapat (5) penyelenggara pemilu yang direhabilitas karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Ia didampingi tiga Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Kupas Jaran Kepang Temanggung, Agus Gondrong Ditunggu Tropi Abyakta Pada Puncak HPN 2026.
Waktu Baca 2 Menit
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok, Borong Medali Emas dan Penghargaan Internasional
Waktu Baca 4 Menit
DPP GMNI Dorong Hilirisasi Adil dan Berkelanjutan untuk Bangsa
Waktu Baca 5 Menit
Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Gubernur Dorong Transformasi dan Persiapan IPO
Waktu Baca 3 Menit
Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit

Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional

Waktu Baca 4 Menit

BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional

Waktu Baca 3 Menit

Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York

Waktu Baca 6 Menit

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?