Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPI Merajut Jalinan Kerja Sama dengan Muhammadiyah untuk Mengawal Kepentingan Publik di Penyiaran
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Rilis

KPI Merajut Jalinan Kerja Sama dengan Muhammadiyah untuk Mengawal Kepentingan Publik di Penyiaran

MSN Senin, 13 Oktober 2025 | 21:39 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

JAKARTA, TELEGRAF.CO.ID  — Sinergi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan organisasi keagamaan baik itu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam rangka menjaga kualitas program siaran di televisi dan radio, harus terus dijaga dan dikembangkan dengan strategis. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah selaku Ketua KPI Pusat dalam sambutannya membuka kegiatan Diseminasi Hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) periode II tahun 2024 di Aula Gedung Pengurus Pusat Muhammadiyah, (10/10).

Ubaidillah mengatakan, NU dan Muhammadiyah adalah dua kepak sayap garuda yang keduanya sama-sama memiliki fungsi untuk menerbangkan Indonesia setinggi-tingginya. Karenanya, KPI menilai sangat penting melakukan kerja sama dengan dua ormas tertua di Indonesia, dalam rangka menjaga ranah frekuensi melalui televisi dan radio agar selalu memberikan manfaat untuk kemajuan Indonesia.

Setelah berlangsung selama 10 tahun, IKPSTV di tahun 2025 telah menjangkau 33 provinsi yang bekerja sama dengan 33 perguruan di tinggi di 33 kota. Ubaidillah mengapresiasi keikutsertaan perguruan tinggi-perguruan tinggi Muhammadiyah dalam kerja besar di IKPSTV.

Isu penting di dunia penyiaran sekarang adalah soal revisi undang-undang penyiaran yang tengah dilakukan Komisi I DPR RI. Sepertinya semua bersepakat bahwa pengawasan konten media tidak saja dilakukan untuk televisi dan radio, namun juga pada media digital. Bagi KPI sendiri, tidak masalah siapa yang melakukan pengawasan konten media di platform digital, ujarnya. Yang penting segera dibuat aturan pengawasannya.

Saat ini, penyelenggaraan penyiaran oleh televisi dan radio berlangsung dengan rambu regulasi yang demikian ketat. Sementara platform digital menjadi ruang yang tanpa regulasi sama sekali. “Kita sering melihat siniar-siniar dengan konten yang kalau ditayangkan di televisi pasti sudah mendapat teguran,” tambahnya. Misalnya, pembawa acara yang bicara sambil merokok atau penyajian minuman keras. Hal ini tentunya menjadi perhatian atau concern dari banyak pihak peduli atas kepentingan anak, remaja serta masa depan bangsa ini.

Di satu sisi, tambah Ubaidillah, kekosongan regulasi di platform digital menjadikan ekosistem penyiaran tidak baik-baik saja. Pelaku industri televisi saat ini harus berjuang keras menjaga eksistensinya, agar tetap hadir memberikan informasi berkualitas bagi publik. “Sekalipun pendapatan iklan sudah tergerus dengan media digital tadi,” terangnya.

Pada kesempatan itu, sambutan juga disampaikan oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, Izzul Muslimin. Pria yang pernah menjadi anggota KPI Pusat pada periode kedua ini mengatakan, bagi masyarakat awam disangkanya kerjaan KPI termasuk juga yang di ranah media sosial. Padahal berdasarkan undang-undang penyiaran, ranah tanggung jawab KPI adalah terbatas pada televisi dan radio.

Sejalan dengan yang disampaikan Ketua KPI, Izzul juga menilai bahwa revisi undang-undang penyiaran sudah sangat mendesak untuk terealisasi. “Sehingga berbagai masalah-masalah prinsip di dunia penyiaran hari ini, dapat diselesaikan lewat undang-undang yang baru,” tegasnya.

Izzul juga memaparkan perjuangan KPI pada awal masa pembentukan setelah undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran disahkan. “Dulu KPI lahir penuh dengan pertarungan,” ujarnya. Sebutan lembaga negara independen merujuk pada keadaan bahwa lembaga ini bukanlah sub bidang tertentu dari kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) pada saat itu.

Pemantauan langsung yang dilakukan KPI, ujar Izzul, tidak serta merta ada di awal pembentukan lembaga ini. “Baru di periode kedua, pemantauan langsung pada televisi lebih intens dilakukan, lantaran anggaran juga sudah cukup tersedia,”ujarnya. Sehingga KPI juga memiliki data-data yang valid dalam menilai kesesuaian tayangan dengan regulasi.

Hadir pula dalam diseminasi, Evri Rizqi Monarshi selaku narasumber yang juga merupakan anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, Makroen Senjaya selaku Wakil Ketua MPI PP Muhammadiyah, Alexander Wibowo Adi Putro selaku perwakilan Kompas TV, serta anggota KPI Pusat bidang Kelembagaan Amin Shabana. Adapun acara dimoderatori oleh Roni Tabroni selaku Wakil Ketua MPI PP Muhammadiyah. (rilis/ira-kpi)

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Rilis

Flash Sale Tiket Kereta Rp80.000 Hanya Satu Jam, Catat Tanggal dan Jamnya!

Waktu Baca 3 Menit
Rilis

Meriahkan Festival Belanja di DIY-Jateng, Kolaborasi Indosat, Erafone, dan Oppo Tawarkan Layanan dan Fitur Unggulan

Waktu Baca 3 Menit
Rilis

KAI Gelar Online Training KRL Heritage ESS MCDW-30 di Balai Yasa Manggarai

Waktu Baca 2 Menit
DidaktikaRilis

Mahasiswi KKN STAI Al-Anwar Sarang Gagas Eco-Masjid

Waktu Baca 2 Menit
DidaktikaRilis

KKN UNISDA 2025 di Desa Keduyung, Lamongan: Perkuat Literasi Sejak Dini

Waktu Baca 2 Menit
Webinar PROPAMI The Art of Mental Rest hadirkan Hany Gungoro bahas pentingnya istirahat psikis untuk profesional pasar modal
Rilis

PROPAMI Angkat Isu Kesehatan Mental Lewat Webinar “The Art of Mental Rest”

Waktu Baca 2 Menit
Isyana Sarasvati dan H-Street: Perpaduan Gaya Autentik dan Semangat Global PUMA di Seoul
Rilis

Peluncuran PUMA H-Street di Seoul Gaet Isyana Sarasvati sebagai Representasi Asia Tenggara

Waktu Baca 4 Menit
PUMA H-Street
LifestyleRilis

Isyana Sarasvati Warnai Peluncuran PUMA H-Street di Seoul dengan Gaya Autentik dan Energi Global

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?