LPS jamin DANA nasabah BPR Dwicahaya

Oleh : Atti K.

– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan akan menjamin simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang telah dicabut izinnya oleh OJK sejak 24 Juli 2025.

“LPS akan menyelesaikan proses verifikasi maksimal 90 hari kerja sebelum membayar klaim penjaminan,” jelas Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis.

Proses pencairan dana akan dilakukan setelah rekonsiliasi dan verifikasi data diselesaikan. LPS memastikan bahwa seluruh dana pembayaran berasal dari cadangan dana LPS.

Nasabah dapat mengecek status simpanan melalui kantor BPR atau situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman resmi dikeluarkan.

Bagi debitur, layanan pembayaran kredit tetap dibuka dan dapat diakses melalui Tim Likuidasi di kantor BPR.

“Kami mengimbau masyarakat tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan pencairan dengan imbalan. Semua proses resmi dilakukan oleh LPS,” kata Haghia.

Ia juga mengingatkan bahwa dana nasabah di bank lain tetap aman. “Simpanannya akan dijamin LPS asalkan memenuhi syarat 3T: Tercatat, Tidak melebihi bunga penjaminan, dan Tidak terlibat tindak pidana,” tutupnya.

 

 

 

 

Lainnya Dari Telegraf