Telegraf — Keluarga Trah Sultan Hamengkubuwono II (HB II) mendesak pemerintah membentuk Komite Pengembalian Aset guna menelusuri dan mengembalikan harta serta naskah kuno milik Kraton Yogyakarta yang dirampas pasukan Inggris dalam peristiwa Geger Sepehi pada 1812. Aset-aset tersebut antara lain berupa koin perak, keping emas, dan sekitar 7.000 naskah kuno yang saat ini diduga berada di sejumlah negara Eropa.
Menurut Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, keluarga besar HB II menilai peristiwa Geger Sepehi merupakan kejahatan kemanusiaan yang perlu ditindaklanjuti secara serius melalui mekanisme hukum dan diplomasi internasional.
“Kami melihat bahwa telah terjadi peristiwa kejahatan kemanusiaan pada peristiwa Geger Sepehi. Karena itu, kami mendukung dibentuknya komite bersama antara Kraton, Trah Sultan HB II, dan pemerintah untuk melakukan upaya pengembalian aset,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (16/6).
Fajar juga menyampaikan keberatan atas penggunaan istilah repatriasi oleh sejumlah pihak. Menurutnya, istilah yang tepat adalah Claiming Equity Prasasti International sebagai proses hukum internasional untuk menuntut hak kepemilikan yang dirampas secara tidak sah.
“Ini bukan repatriasi. Yang kami perjuangkan adalah claiming equity atas harta benda dan dokumen milik Sultan HB II yang dirampas, bukan sekadar proses pemulangan,” katanya.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari pemerintah. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan bahwa prosedur klaim atas artefak dan naskah kuno memiliki jalur diplomatik dan hukum internasional yang harus ditempuh.
“Prosedur klaim ini harus diperjuangkan secara serius. Tanpa dukungan pemerintah, upaya seperti ini tidak akan berhasil,” ucap Pigai.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut bahwa hingga kini belum ada langkah formal yang dilakukan pemerintah untuk menempuh dialog diplomatik dengan pihak Inggris. Namun, ia menyatakan komitmen pemerintah untuk membuka jalur komunikasi resmi.
“Langkah diplomasi akan kami tempuh. Komunikasi akan dibuka dengan Pemerintah Inggris untuk membicarakan pengembalian naskah dan artefak yang dirampas dalam peristiwa Geger Sepehi,” ujarnya.
Fajar menegaskan bahwa komite yang akan dibentuk nantinya diharapkan menjadi forum resmi untuk menyuarakan kepentingan Kraton dan keluarga besar Sultan HB II dalam proses pengembalian aset.
“Komite ini penting agar posisi hukum dan historis Kraton serta keluarga HB II diakui dalam proses pengembalian aset yang didasarkan pada peristiwa tahun 1812,” katanya.