Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pernyataan Revisi UU Pemilu Mensesneg Dipertanyakan KPU
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Pernyataan Revisi UU Pemilu Mensesneg Dipertanyakan KPU

Edo W. Kamis, 18 Februari 2021 | 03:00 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. FILE/Dok/Setneg
Photo Credit: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. FILE/Dok/Setneg
Bagikan

Telegraf – Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan, pemerintah tak ingin melakukan revisi UU Pemilu maupun UU Pilkada. Ia menegaskan, jika terdapat kekurangan dalam implementasi UU tersebut, maka dapat diatur lebih lanjut melalui PKPU.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti, misalnya, UU 7/2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” kata Praktino, Selasa (16/02/2021) lalu.

Terkait UU 10/2016, Pratikno menjelaskan, dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024. Menurut dia, ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.

Merespon keterangan dari Mensesneg, pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menanggapi pernyataan Pratikno agar kekurangan dalam implementasi UU Pemilu maupun UU Pilkada yang saat ini berlaku dapat diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU). Ia mempertanyakan sejauh mana kewenangan KPU mengatur PKPU tersebut.

“Pak Mensesneg menyatakan bahwa nanti bisa diatur dalam PKPU, sejauh mana PKPU ini bisa mengatur kalau Undang-Undangnya masih sama,” katanya dalam diskusi daring, Rabu (17/02/2021).

Ia mengatakan, regulasi penyelenggaraan Pemilu 2024 akan sama dengan Pemilu 2019 apabila UU 7/2017 tentang Pemilu tidak direvisi. Sementara, pengalaman Pemilu 2019 menjadi catatan penting agar tidak terjadi kembali pada pemilu berikutnya.

Ilham juga mempertanyakan seberapa besar kewenangan KPU menyusun ketentuan yang tidak diatur dalam UU Pemilu atau UU Pilkada saat ini melalui PKPU. Mengingat, UU yang berlaku masih sama seperti Pemilu 2019, sedangkan pada saat itu kewenangan KPU terbatas untuk mengatur sejumlah ketentuan dalam PKPU.

“Sejauh mana kewenangan KPU yang kemudian bisa membuat PKPU yang bisa komprehensif dan mungkin tidak diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.


Photo Credit: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. FILE/Dok/Setneg

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Foto : Noormahal, Delhi NCR Karnal, Autograph Collection - Exterior
Autograph Collection Debut di India, Noormahal Hadirkan Istana Mewah dengan Sentuhan Sejarah dan Desain Modern
Waktu Baca 4 Menit
Dokumen Digital Palsu
Tanda Tangan Elektronik Melejit 250%, Privy Ungkap Ancaman Dokumen Digital Palsu Masih Tinggi
Waktu Baca 3 Menit
Bite Me Sweet
Bite Me Sweet: Saat Dessert Jadi Cerminan Karakter, Luvita Ho Bawa Indonesia ke Panggung Asia
Waktu Baca 4 Menit
AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat
Waktu Baca 7 Menit
Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama
Waktu Baca 9 Menit

KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik

Waktu Baca 6 Menit

Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney

Waktu Baca 6 Menit

SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan

Waktu Baca 5 Menit

5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Sosiolog UGM: Partai Politik Hanya Menambah Barisan Oligarki Korup

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Ultah Megawati Dari ‘My Way’ Merawat Pertiwi dan Berkumpulnya Trah Soekarno

Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. REUTERS/Andika Wahyu
Politika

Rayakan Ulang Tahun Megawati ke 79, PDIP Ajak Rawat Bumi Pertiwi

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Puan Apresiasi Penghargaan Pekerja Migran Indonesia Dari Korsel

Waktu Baca 5 Menit
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?