Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Terkait Kampanye SARA KPU Didesak Terapkan Peraturan Yang Dibuatnya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

Terkait Kampanye SARA KPU Didesak Terapkan Peraturan Yang Dibuatnya

KBI Media Kamis, 24 Mei 2018 | 01:55 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
REUTERS/Bea Wiharta
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Isu SARA yang terjadi di Pilkada DKI 2017 dinilai telah mencederai kehidupan beragama dan keberagaman suku, adat, ras dan golongan di Indonesia dan juga sistem demokrasi yang sudah susah payah dibangun dari sejak awal reformasi. Oleh karena itu Lingkar Perempuan Nusantara (LPN) meminta kepada KPU untuk melaksakan Undang-Undang dan Peraturan yang telah dibuatnya sendiri, yaitu UU No. 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi, UU Pemilu No. 7 tahun 2017, dan PKPU No. 4 tahun 2017 tentang kampanye SARA.

Mereka menuntut KPU menegaskan bahwa peserta Pilkada bertanggung jawab pada semua materi kampanye bukan hanya yang dikeluarkan oleh tim sukses tapi juga oleh seluruh simpatisan termasuk tim relawan dan agar KPU menindak tegas peserta Pemilu yang melanggar Undang-Undang dan Peraturan tentang kampanye SARA.

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa isu-isu terkait suku agama ras dan antar golongan (SARA) sepertinya telah menjadi momok tahunan dalam setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia.

Namun meskipun demikian masyarakat dapat mencegah atau melawan isu SARA tersebut dengan tidak mudah terhasut oleh isu perpecahan dengan menerapkan sikap kritis dan mulai mengcounter informasi yang baik antar sesamanya.

“Bagaimana mengatasinya, dengan mengcounter baik dan secara terhormat. Jangan kita malah ikut menyebarkan ujaran kebencian atau mungkin tidak usah dilihat dibaca, kalau saya pribadi berharap ini tidak semakin besar,” ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat menerima audiensi dengan Lingkar Perempuan Nusantara (LPN) di Ruang Sidang Utama KPU yang dilakukan pada, Rabu (23/05/18).

Baca Juga :  DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

Oleh sebab itu Evi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak acuh dengan kondisi disekitarnya. Isu SARA menurutnya jadi meluas dikarenakan oleh ketidakpedulian masyarakat mencegah atau melawannya dengan informasi yang baik.

“Ibu bisa menyebarkan, mencounter isu SARA bahwa perbedaan itu indah, kita lahir berbeda, ini ciptaan Tuhan dan rasa saling menghargai satu sama lain,” ujar Evi.

Evi juga menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai serta penghormatan terhadap perbedaan sedari dini, sejak dirumah kepada semua anggota keluarga.

“Ini sudah mulai kita kembangkan bersama dari ibu dirumah, selama ini kan benteng dirumah orang tua memberikan kekuatan, ini bisa dikembangkan,” lanjut Evi. (Red)


Photo Credit : Isu SARA yang terjadi di Pilkada DKI 2017 dinilai telah mencederai kehidupan beragama dan keberagaman suku, adat, ras dan golongan di Indonesia dan juga pada sistem demokrasi. REUTERS/Bea Wiharta

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Tiara Lupita Ayu Hermanto
Tiara Lupita Ayu Hermanto: Perempuan yang Menyulam Reputasi Industri Musik dengan Suara, Empati, dan Dedikasi
Waktu Baca 8 Menit
DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!
Waktu Baca 6 Menit
BTN Resmi Spin-Off Unit Syariah, BSN Melonjak Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Waktu Baca 4 Menit
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo
Waktu Baca 4 Menit
Butuh Sikap Kritis Untuk Membaca Data Ekonomi Pemerintah
Waktu Baca 4 Menit

Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk

Waktu Baca 3 Menit

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan

Waktu Baca 5 Menit

Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi

Waktu Baca 2 Menit

Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Perjanjian Keamanan, Indonesia-Australia Teken Kesepakatan

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?