Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Berikut Sorotan Terhadap 100 Hari Program Kerja Anies-Sandi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Berikut Sorotan Terhadap 100 Hari Program Kerja Anies-Sandi

Telegrafi Senin, 29 Januari 2018 | 03:58 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Foto : Antara
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Sebuah kebijakan harus dimulai dari landasan hukum. Ketika landasan hukumnya ada, maka barulah keluar kebijakannya, baru program. Jadi tidak bisa program tidak ada landasan kebijakannya. Ada kebijakan tetapi tidak ada landasan hukumnya maka tidak akan jalan.

Hal ini terungkap dalam interview dengan pengamat kebijakan publik dan Managing Partner PH & H Policy Interest Group, Agus Pambagyo sebelum acara Diskusi Syndicate Update Seri Politik Jakarta dengan Tema: “100 Hari Anies-Sandi: Arah Jakarta Versus Branding Politik ” yang diselenggarakan oleh Para Syndicate di Jl. Wijaya Timur 3 No.2 A Jakarta Selatan, Jum’a, (26/1/2018).

Agus Pambagyo mencontohkan seperti di kawasan Tanah Abang, menurutnya kawasan Tanah Abang bukan urusan PKL. Itu adalah urusan pembuat konektivitas transportasi untuk kawasan Tanah Abang. Impactnya ke PKL sudah pasti, karena di depan Stasiun Tanah Abang banyak PKL (Pedagang Kaki Lima).

“Kenapa dipindah ke jalan-jalan, karena tempatnya tidak ada. Yang di Blok G itu sedang direnovasi, sky bridgenya akan dibangun. Ketika itu sudah selesai maka PKL akan ditampung di Blok G. Yang menjadi persoalan adalah ketika isunya dibalik menjadi isu dari PKL. Itulah yang membuat blunder keputusannya Anies-Sandi,” ungkap Agus Pambagyo.

Sedangkan terkait dengan dibolehkannya motor melewati jalur Sudirman-Thamrin, menurut Agus Pambagyo, itu adalah keputusan Mahkamah Agung. Keputusan dari MA itu bisa dijalankan dan juga bisa tidak dijalankan oleh Anies-Sandi. Tetapi itu tetap dijalankan, maka itu juga akan semakin membuat semrawut lagi. Mengapa? Karena penataan transportasi di Jakarta menjadi kembali ke titik nol.

“Karena ketika angkutan umum sudah baik, seharusnya sudah ada pembatasan soal transportasi termasuk juga misalnya sistem ganjil genap, parkir dimahalkan, supaya masyarakat mau naik angkutan umum seperti Trans Jakarta, tetapi itu kan belum terlaksana sepenuhnya,” ujarnya.

Sementara terkait dengan program Anies-Sandi DP 0 Rupiah untuk program rumah rakyat DKI Jakarta, menurut Agus, belum ada landasan hukumnya sudah keluar kebijakan, terus dilaksanakan. Yah itu tidak benar. Darimana? Landasannya apa?. “Saya sudah bilang janga dibikin dulu sebelum semuanya beres, tetapi sudah ground breaking demi urusan politik. Yah sudah nanti dihadapi saja kekacauannya,” kata Agus Pambagyo.

Ketika dimintai tanggapannya terkait dengan reklamasi, Agus Pambagyo menjelaskan bahwa reklamasi itu adalah keputusan pemerintah pusat, bukan kewenangan Pemprov DKI Jakarta, karena mencakup 3 wilayah yaitu Tangerang, Bekasi dan DKI Jakarta.

“Reklamasi itu landasan hukumnya tidak jelas. Orang bilang pakai Perpres Tahun 1995, tetapi landasan hukumnya UU No.1 Tahun 2014 tentang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar. Nah UU itu belum ada PP nya, jadi belum bisa dijalankan, tetapi masing-masing buat Pergub, bikin macam-macam, jadi berantakan. Saran saya nol kan saja regulasinya. Buat jadi UU baru, semua baru jalan. Kalau sekarang tidak bisa karena kalau dipaksakan pasti akan berantakan,” ungkapnya. (Red)

Photo Credit : Antara


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit
Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional
Waktu Baca 4 Menit
BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional
Waktu Baca 3 Menit
Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York
Waktu Baca 6 Menit
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026
Waktu Baca 3 Menit

Keamanan Digital Adalah Tanggung Jawab Setiap Pengguna Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

Keamanan Digital Kebutuhan Mendasar di Tengah Transformasi Teknologi

Waktu Baca 2 Menit

BTN Salurkan Bantuan Rp8 Miliar untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Waktu Baca 3 Menit

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?