Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca SBY Boleh Pakai Dana Haji, Kok Jokowi Tidak?
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

SBY Boleh Pakai Dana Haji, Kok Jokowi Tidak?

Edo W. Selasa, 1 Agustus 2017 | 23:44 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Jakarta, Telegraf,- Sejumlah pihak meributkan wacana Presiden Joko Widodo yang ingin menggunakan dana haji untuk membangun infrastruktur.

Tapi ada juga yang heran kenapa niat ini baru diributkan, padahal dana haji pernah digunakan di era Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden.

Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu mengakui, sebenarnya pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau sekitar tujuh tahun lalu dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN. Angkanya pun cukup besar karena mencapai Rp 35,2 Triliun.

“Sukuk dibolehkan karena instrumen syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen,” tambah anak buah SBY di Partai Demokrat itu.

Namun Khotibul mengkritik gagasan Presiden Joko Widodo yang hendak menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Politikus Partai Demokrat (PD) itu merasa was-was rencana itu bisa berujung pelanggaran undang-undang.

“Dana haji diinvestasikan ke infrastruktur secara langsung menabrak undang-undang. Wacana presiden perlu dibahas secara saksama,” kata Khotibul dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (1/8/2017).

Dia lantas menyampaikan sejumlah hal yang harus dipertimbangan sebelum dana haji digunakan untuk infrastruktur. Pertama adalah tata cara pengelolaan keuangan haji yang rincian dan kebijakannya harus dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Pembuatan PP itu merupakan perintah Pasal 48 Ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.

Kedua, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain. Antara lain aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Selain itu, harus ada kejelasan tentang infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan mana yang tak boleh.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Berikutnya, investasi dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR sebagaimana amanat UU PKH. Karena itu, BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.

Untuk itu, BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbarui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah. “Jemaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah,” jelas dia.

Pendapat senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong. Kenapa SBY boleh memakai dana haji sementara pemerintahan Jokowi dilarang. Alasannya, penggunaan dana haji oleh Jokowi untuk membangun infrastruktur akan terganjal Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Di era SBY belum ada UU, sementara di era pemerintahan Jokowi UU 34 Tahun 2014 sudah disahkan pada 17 Oktober 2014.

Sehingga penggunaan dana haji pada era SBY dilakukan sebelum adanya UU tersebut.

“Sebelumnya belum diatur, jadi siapa saja yang menggunakan boleh,” kata Ali di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8).

Nah, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, setelah UU itu diketok palu, maka dana haji sudah tidak boleh lagi digunakan untuk membangun infrastruktur.

“Kalau sekarang sudah diatur, maka tidak berlaku lagi. Jadi ketika ditanyakan pemerintahan sebelum Pak Jokowi menggunakan dana itu, kan belum ada UU (34/2014),” ujarnya.

Menurut Ali, UU 34/2014 lahir jelang berakhirnya kekuasaan SBY. Sedangkan Jokowi dilantik di MPR pada 20 Oktober 2014 atau setelah UU 34/2014 diberlakukan.

“Sebelumnya undang-undang ya tergantung pemerintah waktu itu. Jadi bisa, aman,” tegasnya. (tim)

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

AS Klaim Sita Sebuah Kapal Berbendera Iran di Selat Hormuz, Teheran Merespon Cepat
Waktu Baca 7 Menit
Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama
Waktu Baca 9 Menit
Fina Asriani
KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik
Waktu Baca 6 Menit
Meat & Livestock Australia (MLA), bersama pemerintah New South Wales (NSW) serta didukung Qantas Airways dan Ranch Market, menghadirkan Aussie Beef Fair: Discover the Finest Flavors of New South Wales, program promosi yang menampilkan produk unggulan NSW, termasuk daging sapi premium Australia, yang berlangsung mulai 16 April hingga 15 Mei 2026 di 18 gerai Ranch Market Jakarta dan secara resmi dibuka melalui acara kick-off di Ranch Market Lotte Shopping Avenue, Jakarta (16/04).
Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney
Waktu Baca 6 Menit
LAZADA SATSET Belanja Aman
SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan
Waktu Baca 5 Menit

5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000

Waktu Baca 4 Menit

Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial

Waktu Baca 4 Menit

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit

vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?