OJK Haruskan Perijinan Pelaku Usaha Pegadaian Swasta

Oleh : KBI Media
Photo Credit: Seorang karyawan terlihat melintas di depan kantor OJK. Joglosemar/Mohammad Ayudha

Telegraf, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan seluruh pelaku usaha pegadaian swasta harus mempunyai ijin usaha yang mana kententuan tersebut diatur dalam POJK Usaha Pegadaian.

“Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK/2016 tentang Usaha pegadaian,” tutur Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dalam acara bincang bincang dengan media dengan tema Sosialisasi Pendaftaran Usaha Pergadaian ke OJK dikantornya Jakarta, (17/07/17)

Ditemui di tempat yang sama Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK pendaftaran tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, dan perlindungan bagi konsumen, selain itu juga agar dapat mencegah dimanfaatkanya usaha pegadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan teroris ataupun kejahatan lainnya.

Edy menerangkan bahwa pendaftaran sudah di buka dari bulan Juli tahun lalu dan berakhir Juli tahun depan, untuk pendaftaran masih harus dilakukan di Jakarta, dikarenakan untuk daerah masih belum bisa secara detail.

“Pendaftaran sebelum perijinan Juli 2016 maka akan berakhir Juli 2018, dan tidak ada lagi pendaftaran tapi langsung ijin,” terangnya. Untuk hal tersebut OJK telah melakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menaksir barang, seperti di Medan, Jogja dan Semarang.

Untuk informasi OJK juga membuka couching khusus untuk daerah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Dimana couching konseling ditujukan khusunya bagi yang berada di Jadebotabek dan untuk didaerah di masing – masing cabang OJK.

Dana yang harus disediakan oleh para pendaftar adalah khusus untuk di kabupaten hanya menyediakan dana sebesar Rp500 juta sedangkan untuk daerah propinsi OJK mematok Rp2,5 Miliar.

Edi menjelaskan hingga saat ini dari 9 emiten yang mendaftar baru 3 perusahaan yang sudah mendapatkan izin, yaitu PT HBD Gadai Nusantara DKI, PT Gadai Pinjam Indonesia DKI Jakarta, PT Sarana Gadai Prioritas juga berada di DKI Jakarta, sementara 6 masih dalam proses yaitu KSP, Mandiri Sejahtera Abadi, KSP Dana Usaha PT Rimba Hijau Invesyasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera dan PT Surya Pilar Kencana. (Red)

Photo Credit : Mohammad Ayudha


Lainnya Dari Telegraf