Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Haruskan Perijinan Pelaku Usaha Pegadaian Swasta
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Haruskan Perijinan Pelaku Usaha Pegadaian Swasta

Telegrafi Sabtu, 22 Juli 2017 | 02:05 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Seorang karyawan terlihat melintas di depan kantor OJK. Joglosemar/Mohammad Ayudha
Photo Credit: Seorang karyawan terlihat melintas di depan kantor OJK. FILE/Mohammad Ayudha
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan seluruh pelaku usaha pegadaian swasta harus mempunyai ijin usaha yang mana kententuan tersebut diatur dalam POJK Usaha Pegadaian.

“Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK/2016 tentang Usaha pegadaian,” tutur Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dalam acara bincang bincang dengan media dengan tema Sosialisasi Pendaftaran Usaha Pergadaian ke OJK dikantornya Jakarta, (17/07/17)

Ditemui di tempat yang sama Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK pendaftaran tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, dan perlindungan bagi konsumen, selain itu juga agar dapat mencegah dimanfaatkanya usaha pegadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan teroris ataupun kejahatan lainnya.

Edy menerangkan bahwa pendaftaran sudah di buka dari bulan Juli tahun lalu dan berakhir Juli tahun depan, untuk pendaftaran masih harus dilakukan di Jakarta, dikarenakan untuk daerah masih belum bisa secara detail.

“Pendaftaran sebelum perijinan Juli 2016 maka akan berakhir Juli 2018, dan tidak ada lagi pendaftaran tapi langsung ijin,” terangnya. Untuk hal tersebut OJK telah melakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menaksir barang, seperti di Medan, Jogja dan Semarang.

Untuk informasi OJK juga membuka couching khusus untuk daerah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Dimana couching konseling ditujukan khusunya bagi yang berada di Jadebotabek dan untuk didaerah di masing – masing cabang OJK.

Baca Juga :  DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dana yang harus disediakan oleh para pendaftar adalah khusus untuk di kabupaten hanya menyediakan dana sebesar Rp500 juta sedangkan untuk daerah propinsi OJK mematok Rp2,5 Miliar.

Edi menjelaskan hingga saat ini dari 9 emiten yang mendaftar baru 3 perusahaan yang sudah mendapatkan izin, yaitu PT HBD Gadai Nusantara DKI, PT Gadai Pinjam Indonesia DKI Jakarta, PT Sarana Gadai Prioritas juga berada di DKI Jakarta, sementara 6 masih dalam proses yaitu KSP, Mandiri Sejahtera Abadi, KSP Dana Usaha PT Rimba Hijau Invesyasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera dan PT Surya Pilar Kencana. (Red)

Photo Credit : Mohammad Ayudha


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026
Waktu Baca 2 Menit
Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?