Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mantan Ketua MA: Sumpah Pengangkatan OSO Tidak Sah
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Mantan Ketua MA: Sumpah Pengangkatan OSO Tidak Sah

Edo W. Rabu, 24 Mei 2017 | 16:31 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai pemanduan sumpah Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh MA dalam pelantikan pimpinan DPD 4 April, secara hukum tidak sah.

Hal ini disampaikan Bagir Manan saat memberikan dalil hukum sebagai saksi ahli dalam perkara gugatan keabsahan pemanduan sumpah Pimpinan DPD dengan Ketua Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Wakil Ketua MA dalam sidang keenam yang digelar PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Rabu (24/5)

Dalam perkara ini, belasan anggota DPD menggugat pelantikan Oesman, Nono, dan Darmayanti oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA, Suwardi, 4 April 2017 lalu. Bagir Manan hadir sebagai saksi ahli penggugat.

Bagir Manan menilai, tindakan Suwardi yang memandu sumpah tersebut bertentangan dengan putusan yang dibuat oleh MA sendiri. Sebab, MA sebelumnya sudah membatalkan tata tertib nomor 1 Tahun 2017 yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2 tahun 6 bulan.

Dengan putusan MA itu, kata Bagir, maka kepemimpinan Mohammad Saleh, Farouk Muhammad, dan GKR Hemas masih sah hingga akhir periode DPD pada 2019.

“Artinya tidak ada kekosongan pimpinan DPD,” kata Bagir Manan.

“Dengan melakukan pemanduan sumpah jabatan, maka MA telah meniadakan hukum yang dibuat MA sendiri. Secara hukum tindakan ini tidak sah,” tambahnya.

Bagir Manan membacakan beberapa lembar catatannya di hadapan hakim ketua Ujang Abdullah serta hakim anggota Tri Cahya Indra dan Nelvy Christin. Dalam catatan itu dia mengatakan bahwa pemanduan sumpah oleh MA dalam pelantikan pimpinan DPD 4 April tidak sah.

“Secara hukum tindakan ini tidak sah,” kata Bagir Manan dalam persidangan.

Pasalnya, aturan masa Pimpinan DPD yang menyatakan 2 tahun 6 bulan telah dibatalkan oleh putusan MA. Masa kepemimpinan DPD sudah seharusnya kembali ke aturan sebelumnya, yakni lima tahun.

Baca Juga :  Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Menurut Bagir pemanduan sumpah merupakan tindakan administrasi. MA sebenarnya sendiri dapat menolak permintaan dari DPD untuk memandu sumpah karena bukan suatu hal yang asing dalam administrasi.

Dengan adanya langkah pemanduan sumpah itu ia menilai Pimpinan MA juga melakukan tindakan menyimpang. Sebab pemanduan sumpah bertentangan dengan putusan yang dibuat sendiri oleh MA.

“Itu bertentangan sekali dengan isi makna putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Oleh karena itu Bagir Manan menilai Pimpinan DPD di bawah komando OSO juga tidak sah. Pasalnya masa jabatan Pimpinan DPD yang lama masih menyisakan waktu, sesuai dengan aturan masa kepemimpinan lima tahun.

“Pemilihan itu tidak sah, karena pemilihan pimpinan DPD yang baru bertentangan dengan putusan mahkamah agung,” kata Bagir Manan.

Kedua pimpinan sementara juga mengeluarkan produk TataTertib Nomor 3 Tahun 2017 yang mengembalikan masa jabatan 5 tahun. “Tatib Nomor 3 ini juga tidak berdasar karena pimpinan sementara seharusnya tidak ada sebagaimana saya jelaskan tadi,” ujar mantan Ketua Dewan Pers ini.

Jadi, lanjut Bagir semua yang merupakan hasil putusan dari pimpinan sementara adalah tidak sah, termasuk pemilihan pimpinan yang dipimpin oleh pimpinan sementara.

Irman Putra Sidin, kuasa hukum Wakil Ketua DPD GKR Ratu Hemas yang menggugat kepemimpinan Oesman Sapta Odang mengatakan, semua saksi ahli yang dihadirkan ke persidangan menguatkan pendapat bahwa pemanduan pengambilan sumpah oleh MA dalam pelantikan pimpinan DPD 4 April tidak sah.

“Semua keterangan ahli sejak awal sampai sekarang menguatkan dalil permohonan bahwa tindakan permohonan sumpah harus ditelaah terlebih dulu,” ujarnya disela-sela sidang gugatan.

Menurut Irman, dengan demikian tidak serta merta MA wajib memandu sumpah tapi harus menelaah juga karena konsekuensi yang dipandu MA memiliki konsekuensi ke depan. (Red)


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ketika Pendamai Dituduh Menista Agama
Waktu Baca 9 Menit
Fina Asriani
KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik
Waktu Baca 6 Menit
Meat & Livestock Australia (MLA), bersama pemerintah New South Wales (NSW) serta didukung Qantas Airways dan Ranch Market, menghadirkan Aussie Beef Fair: Discover the Finest Flavors of New South Wales, program promosi yang menampilkan produk unggulan NSW, termasuk daging sapi premium Australia, yang berlangsung mulai 16 April hingga 15 Mei 2026 di 18 gerai Ranch Market Jakarta dan secara resmi dibuka melalui acara kick-off di Ranch Market Lotte Shopping Avenue, Jakarta (16/04).
Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney
Waktu Baca 6 Menit
LAZADA SATSET Belanja Aman
SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan
Waktu Baca 5 Menit
Baju Padel Wanita
5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000
Waktu Baca 4 Menit

Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial

Waktu Baca 4 Menit

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit

vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W

Waktu Baca 2 Menit

Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Kasus Air Keras dan Isu Destabilitas Keamanan Negara, Publik Harus Waspada Soal Perang Informasi

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Narasi ‘Cuci Tangan’ Disorot, Pakar: Proses Masih Berjalan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?