Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Rizieq Resmi Tersangka Penghina Pancasila
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

Rizieq Resmi Tersangka Penghina Pancasila

Edo W. Senin, 30 Januari 2017 | 19:14 WIB Waktu Baca 1 Menit
Bagikan
Bagikan

Jakarta, Telegraf,- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi resmi ditetapkan sebagai tersangka penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila. Selain itu, pria ini juga dikenai pasal pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menyelesaikan gelar perkara. Polisi mendapatkan alat bukti dan saksi memenuhi syarat untuk menaikkan kasus tersebut

“Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB.

Kombes Yusri Yunus menyatakan Rizieq dikenakan Pasal 154a dan 320 KUHP yang ancamannya kurang dari lima tahun penjara.

“Kita kumpulkan saksi dan lengkapi berkas yang ada dan panggil lagi saksi-saksi,” bebernya.\

Rizieq akan segera dipanggil sebagai tersangka. Namun tidak akan ada penahanan.

“Rizieq akan kami panggil sebagai tersangka, tidak ada penahanan karena kurang dari lima tahun,” tutup dia.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laporan Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dalam ceramah di Purwakarta memelesetkan kata Pancasila dengan kata pantat sila.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

BTN Resmi Spin-Off Unit Syariah, BSN Melonjak Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Waktu Baca 4 Menit
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo
Waktu Baca 4 Menit
Butuh Sikap Kritis Untuk Membaca Data Ekonomi Pemerintah
Waktu Baca 4 Menit
Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk
Waktu Baca 3 Menit
Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan
Waktu Baca 5 Menit

Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi

Waktu Baca 2 Menit

Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini

Waktu Baca 2 Menit

Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal

Waktu Baca 6 Menit

Perhelatan Sepakbola Special Olympics Asia Tenggara Berakhir Malam Ini

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Perjanjian Keamanan, Indonesia-Australia Teken Kesepakatan

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?