JAKARTA, TELEGRAF.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Gorontalo, Junaidi Yusrin, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan untuk dua perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Junaidi Yusrin selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025.
Teradu selaku Anggota KPU Kota Gorontalo melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha sembako atas nama Pariyem pada proyek pengadaan bantuan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia senilai Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta).
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berawal dari teradu mendapat penawaran proyek pengadaan minyak kelapa dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Teradu lalu mendistribusikan proyek tersebut kepada Pariyem melalui salah seorang pegawai ASN di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara atas nama Nana (pemberi proyek). Hal tersebut dilakukan sebelum teradu dilantik menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo.
Pariyem diminta oleh teradu untuk mentransfer uang senilai Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) atas pengadaan minyak kelapa 2.000 dus yang senilai Rp1.105.000.000 (satu miliar seratus lima juta rupiah) pada bulan Januari. Teradu menjanjikan kepada Pariyem bahwa proyek tersebut akan cair dalam jangka waktu dua minggu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, proyek yang dijanjikan dua minggu cair tidak dapat ditepati oleh teradu, bahkan hingga teradu dilantik menjadi anggota KPU Kota Gorontalo pada tanggal 3 Juni 2024.
Pariyem sudah beritikad baik dengan mendatangi rumah teradu guna menyelesaikan persoalan tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh teradu. Bahkan ketika Pariyem menyatakan akan melaporkan ke pihak kepolisian dengan laporan penipuan, teradu justru menantang Pariyem, hingga akhirnya teradu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
DKPP menyampaikan bahwa terkait dengan proses hukum yang dijalani oleh teradu merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya.
“Tindakan teradu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan perilaku selayaknya penyelenggara pemilu yang dituntut untuk bertindak jujur dan menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf a, huruf d, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,
Dalam persidangan hari ini, DKPP membacakan putusan untuk dua perkara. Putusan-putusan tersebut melibatkan enam penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap (1), dan terdapat (5) penyelenggara pemilu yang direhabilitas karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Ia didampingi tiga Anggota Majelis yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas DKPP; msn].