Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Soni Gencarkan Gerakan Anti Pungli di Ditjen Otda
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Nasional

Soni Gencarkan Gerakan Anti Pungli di Ditjen Otda

KBI Media Senin, 24 Oktober 2016 | 11:24 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Ilustrasi Pungli
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono menegaskan akan memerangi praktek-praktek pungli di jajaran birokrasinya dengan sistem pengawasan melekat. Untuk itu, Alumni UGM ini membentuk tim Taks Force dengan nama Tim Anti Pungli. Tugas tim tersebut melakukan pengawasan internal yang langsung dipimpin Sekretaris Ditjen Otda.


“Kami di Ditjen Otda ini sudah membentuk tim namanya Tim Anti Pungli, anggotanya tiga orang diketuai Sekretaris Ditjen, Tm Anti Pungli ini nantinya akan mengawasi teman sendiri, karena itu saya harapkan setiap elemen bisa membentuk tim anti pungli sendiri jadi saling mengawasi,” papar Dirjen Otda Dr Soni Sumarsono saat melantik dan memberikan pembekalan kepada para pejabat eselon IV, di Kantor Ditjen Otda, Jakarta, Selasa siang (18/10/2016)

Soni sangat mengapresiasi dan siap melaksanakan program Presiden Joko Widodo dalam rangka memerangi praktek pungli di instansi pemerintah.


“Saya sangat apreciate, pak Presiden tidak hanya ngurusi yang miliaran, sepuluh ribu pun akan diurusi pak Presiden manakala itu pungli, karena ini akan menciptakan ekonomi biaya tinggi,” tambah pria kelahiran Tulungagung Jawa Timur ini.

Perintah dari Presiden, lanjut Soni, bagi yang OTT karena Pungli tidak ada proses BAP-BAP an, jika tertangkap basah melakukan pungli langsung dipecat. “Itu sebenarnya perintahnya,” tandas mantan Plt Gubernur Sulut ini.

Menurut Soni, menteri dalam negeri sudah menegaskan kembali bahwa dari seluruh Direktorat Jenderal dibawah Kemendagri yang paling rawan adalah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.

“Semua lini, semua meja, peluang itu ada, karena itu sebagai Dirjen sudah barang tentu saya ingin mengingatkan mari kita laksanakan amanah dan perintah ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Karena itu menjadi perintah pimpinan dari Presiden sampai dengan menteri, Soni berpesan kepada pejabat dan PNS agar dengan sudah adanya tunjangan kinerja yang selama ini ada, sudah mencukupi dalam kebutuhan gaji.

“Sudahlah tidak usah neko-neko laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, saya kira, itu (birokrasi,red) jangan mudah kepancing dengan iming-iming yang datang dari orang daerah, saya ingin lebih menjaga bahwa kita bisa mengelola negara ini dengan bersih,” pesan Soni dihadapan para pejabat yang hadir dalam acara pelantikan di ruang rapat Ditjen Otda.

Soni perlu menegaskan persoalan ini karena jika diketahui jajarannya melakukan pungli maka sanksinya tidak ada BAP langsung dipecat.

Jadi Soni berharap mudah-mudahan dengan dibentuknya Tim Anti Pungli yang diketuai sekretaris Ditjen, bisa dicegah dan diminalisasi praktek tidak terpuji tersebut, sekaligus tim akan melakukan pembinaan.

“Oleh karena itu, pesan saya tidak usah saudara pakai main diluar, cari restoran, hotel bertemu orang daerah untuk lobi-lobian hanya urusan itu. Tapi layani rakyat dengan sebaik-baiknya, secepat-cepatnya saya kira itu termasuk juga pejabat daerah itu semakin dilayani semakin baik,” kata Soni.

“Jangan punya kesan kita menghambat kecuali memang syaratnya tidak lengkap,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Soni, di Ditjen Otda memang rawan pungli dimana mulai dari Direktorat I Penataan Daerah rawan pungli usulan pemekaran daerah. Di Direktorat II KDH dan DPRD juga rawan pungli yakni di proses perijinan dan SK-SK. Kemudian di Direktorat III kelembagaan rawan dengan persoalan mutasi dan kasus. Dan keempat, Direktorat IV pendukung daerah juga tidak kecil kemungkinan terjadi.

Dan termasuk bagian yang berkaitan dengan pemberian registrasi persoalan sengketa dan evaluasi kinerja karena orang berlomba ingin mendapatkan penghargaan dari negara.

“Ini semua di direktorat jenderal otonomi daerah benar-benar punya potensi untuk itu karena itu tolong jaga integritas kita bersama maka himbauan saya ya mari kerja dengan benar ibarat kata ya tapi dalam batas toleransi tertentu, pesan Soni.

Menurut Soni, pejabat eselon IV adalah frontline ujung tombak layanan publik. “Kalau saya kan paling ujung semua sudah selesai diproses, terakhir baru saya dan pekerjaan saya terakhir hanya tanda tangan saja karena dibawah sudah diproses, saya hanya bisa pesan ini saja,” katanya.

Soni menghimbau kepada para direktur di jajarannya agar memberikan sebuah pengawasan melekat terhadap struktural dibawahnya terutama para Kasubdit dan kepala seksi. “Dengan pengawasan melekat ini mudah-mudahan Otda bisa lebih bagus,” kata Soni.

Soni bersyukur dibawah kepemimpinannya akuntabilitas Ditjen Otda mendapatkan opini Wajar Tanpa Syarat (WTP) dari BPK. Dan menjadi instansi terbaik dengan nilai pengembalian nol rupiah. (red)

Baca Juga :  DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

Foto : Ilusatrasi praktek pungli. | Ist Photo

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Temanggung Bangkit, CATEC Gelar Pameran “Adu Roso” Karya Pelukis se Jawa-Bali
Waktu Baca 4 Menit
BSN Siap Jadi Katalis Pasar Syariah Usai Terima Aset UUS BTN
Waktu Baca 3 Menit
Tiara Lupita Ayu Hermanto
Tiara Lupita Ayu Hermanto: Perempuan yang Menyulam Reputasi Industri Musik dengan Suara, Empati, dan Dedikasi
Waktu Baca 8 Menit
DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!
Waktu Baca 6 Menit
BTN Resmi Spin-Off Unit Syariah, BSN Melonjak Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Waktu Baca 4 Menit

DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo

Waktu Baca 4 Menit

Butuh Sikap Kritis Untuk Membaca Data Ekonomi Pemerintah

Waktu Baca 4 Menit

Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk

Waktu Baca 3 Menit

Vocalis Whitesnake David Coverdale Umumkan Pensiun Dari Dunia Musik

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing Di COP30 Brazil

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Anggota Polri Yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Jadi Masukan Komisi Reformasi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Perjanjian Keamanan, Indonesia-Australia Teken Kesepakatan

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Pahlawan Nasional Terima Apresiasi Sebesar Rp50 Juta per Tahun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pahlawan Marsinah dan Doa-doa Untuk Buruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit
Nasional

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sosok Pahlawan Demokrasi dan Toleransi Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf is a member of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?