Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pertumbuhan Fintech Apakah Akan Menganggu Perkembangan Perbankan Konvensional?
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Pertumbuhan Fintech Apakah Akan Menganggu Perkembangan Perbankan Konvensional?

Atti K. Rabu, 27 Februari 2019 | 15:43 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Perkembangan dan kemajuan teknologi yang begitu cepat dalam industri jasa keuangan merupakan cikal bakal tumbuhnya Fintech yang tidak dapat di pungkiri.

Setelah krisis keuangan global pada tahun 2018 fintech berbagai jenis dan varisai mulai berkembang di sejumlah negara maju termasuk indonesia. Perkembangan tersebut perlu adanya pendampingan serta bersinergi dengan yang lain.

Hal itu di ungkapkan Debuti Direktur Pengaturan Penelitian Pengembangan Finansial Teknologi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Khasan dalam sambutannya di Diskusi mikro forum mendorong sinergi lembaga keuangan – fintech di Jakarta.

Munawar mengatakan Fintech lending ini tidak akan menganggu perbankan konvensional karena perbankan konvensional memiliki segmen sendiri. Fintech justru memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak bankable yang membutuhkan layanan cepat yang belum disediakan oleh perbankan konvensional.

“Kami tidak memandang fintech lending bukan kopentitor perbankan, karena perbankan memiliki segmented relatif berbeda, fintech lending justru hadir untuk masyarakat entitas yang tidak bankable yang membutuhkan layanan cepat yang belum mapu disediakan oleh perbankan,” tuturnya Kamis (27/2)

Munawar melanjutkan justru ini adalah menjadi moment untuk kerjasama atau menyinergikan antar industri fintech lending dengan perbankan. “Ini bisa di kerjasamakan atau disinergikan antara industri fintech lending dengan perbankan,” ungkapnya.

Faisal Jazuli Senior Vice Presiden IT PT BNI Persero (bank BNI) mengatakan dalam realitanya perkembangan fintech sangat pesat jika perusahaan tidak bisa mengimbangi perkembangan teknologi sebesar apapun perusahaannya akan runtuh.

Baca Juga :  Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

“Sebuah realita bahwa fintech perkebangannya sangat pesat, dalam mepertahankan cara kerja kita tanpa kita beradaptasai dengan realita yang ada dilapangan perusahaan sebesar apapun nanti lambat laun akan tumbang,” kata Faisal.

Faisal menjelaskan fintech sendiri masih lebih longgar karena ini masih baru, begitu juga dengan perbankkan waktu baru lahir tidak langsung teregulasi, begitu pula fintech.

“Regulasi itu muncul untuk melindungi pelaku perbankkan atau kegiatan ekonomi, fintechpun demikian bahwa agar tidak menuai berbagai masalah di kemudian hari. dimana fintech mempunyai mekanisme penyaluran kredit yang resikonya bisa terukur,” tambahnya.

Sehingga kegiatan fintech lending ini akan sehat, yang akan terjauhkan dari kredit macet. Faisal mengakui bahwa sebenernya cara menganalisa di fintech lebih akurat di banding perbankan konvensional, karena perbankan tidak pernah bisa menjangkau layanan yang sifatnya unik seperti yang terjadi kredit kecil.

Untuk diketahui jumlah fintech yang sudah terdaftar di OJK sebanyak 99 fintech, hingga Januari 2019 jumlah akumulasi penyaluran pinjaman melalui fintech landing sebanyak 25,59 triliun, sementara dari sisi borrower dan lender hingga Januari 2019 menunjukan sebanyak 5.160 entitas dan jumlah lender sebanyak 264.496 etitas danuntuk jumlah transaksi borrower sebanyak 17 juta. (Red)


Photo Credit : Pertumbuhan Fintech apakah akan menganggu perkembangan perbankan konvensional. TELEGRAF

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit
Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan
Waktu Baca 4 Menit
Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris
Waktu Baca 3 Menit
Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025
Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Viralitas Tumbler Membuat Dirut KCI Diganti Dari Posisinya Jabatannya

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Ekonomika

Ekonomi Indonesia Masih Ditopang Oleh Investasi, Hilirisasi dan Digitalisasi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Queen Máxima Apresiasi BTN, Kurangi Cicilan KPR Dengan Penukaran Sampah Rumah Tangga

Waktu Baca 4 Menit
Seorang wanita membonceng sepeda motor, bagian dari layanan ride-hailing Go-Jek, di jalan yang sibuk di Jakarta Pusat, Indonesia 18 Desember 2015. Presiden Indonesia secara terbuka menegur salah satu menteri kabinetnya pada hari Jumat karena tindakan keras terhadap layanan ride-hailing seperti Uber dan Go-Jek, yang memicu kemarahan di media sosial di negara di mana pilihan transportasi umum terbatas. REUTERS/Garry Lotulung
Ekonomika

Sistem Bagi Hasil Transportasi Online Dinilai Belum Adil dan Transparan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?