Peringati HKN, Kota Bandung Resmikan Kawasan Tanpa Rokok

Oleh : Hanna Iffah
Photo Credit: Walikota Bandung, Oded Muhammad Danial dan jajaran Pemda, usai meresmikan empat rambu kawasan tanpa rokok (KTR) di jalan Braga. TELEGRAF/Budi Nofianto

Telegraf – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang ke 57, kota Bandung ikut merayakan dan berpartisipasi dalam upaya gotong royong ikut serta menyelasaikan pandemi Covid-19, hal tersebut dinilai relevan dengan tema yang diusung kali ini yakni “Sehat Negeriku Tumbuh Indonesiaku”.

Tema diatas dijadikan pijakan khususnya bagi kota Bandung untuk lebih memfokuskan soal edukasi terkait dengan kesehatan, peningkatan kesadaran penerapan protokol kesehatan dan memberlakukan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di kota Bandung.

Hal itu ditandai dengan peresmian KTR oleh Walikota Bandung, Oded Muhammad Danial, yang meresmikan empat rambu kawasan tanpa rokok (KTR), di empat area publik di kota Bandung, antara lain di Braga, Plasa Balaikota, Pasar Cipahit dan Taman Tongkeng dalam rangka memperingati HKN yang jatuh pada 12 November lalu.

Kegiatan yang di inisiasi oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung itu adalah puncak dari perayaan HKN serta sebagai tindak lanjut terkait diterbitkannya peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 4 tahun 2021 tentang KTR pada bulan Mei lalu pada saat peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei.

“Hari ini dengan tetap menjaga protokok kesehatan yang ketat, kita berkumpul di Jalan Braga, Plaza Balaikota Bandung, Pasar Cipahit dan Taman Tongkeng untuk menunjukkan komitmen kota Bandung dalam melindungi kesehatan warganya. Mudah-mudahan komitmen ini terus dapat diwujudkan, tidak hanya oleh Pemkot Bandung, tapi juga oleh semua warga Bandung, kata Oded di Braga, Senin (15/11/2021).

Karena didorong oleh kekhawatiran yang tinggi dengan adanya peningkatan jumlah perokok, dari data yang dimiliki kota Bandung, sebesar 37 persen warganya adalah perokok, dimana usia mereka rata-rata mulai dari 16 sampai 49 tahun, maka sebelumnya pada tahun 2017 yang lalu, pemerintah kota Bandung juga telah menerapkan KTR.

Menindaklanjuti hal itu, penerapan rambu KTR adalah salah satu bentuk preventif Pemda Kota Bandung untuk terus menekan jumlah prokok dan juga mewaspadai adanya potensi penyebaran Covid-19 melalui para perokok tersebut.

“Peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini diharapkan akan dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung. Tidak hanya menurunkan jumlah prevelensi jumlah perokok di kota Bandung saja, tapi juga melindungi generasi muda dari bahaya rokok dan membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19. Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh”, terang Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara.

Perda KTR tersebut yang telah disahkan oleh DPRD Kota Bandung pada Mei lalu, mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok, termasuk didalamnya aktivitas promosi dan lain-lain yang terkait soal rokok, untuk mewujudkan Bandung sebagai kota sehat.


Photo Credit: Walikota Bandung, Oded Muhammad Danial dan jajaran Pemda, usai meresmikan empat rambu kawasan tanpa rokok (KTR) di jalan Braga. TELEGRAF/Budi Nofianto

 

 

 

Lainnya Dari Telegraf