Telegraf – Tiga narasumber dengan latar berbeda memberikan perspektif komplementer dalam seminar “Budaya di Ruang Digital”.
Narasumber pertama, Junico BP Siahaan, selaku nggota Komisi I DPR RI menekankan bahwa Transformasi digital bukan hanya soal infrastruktur, tapi yang terpenting adalah SDM dan Budaya Digital.
Menurut Nico, DPR RI mendorong Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan penguatan UU ITE yang lebih edukatif.
“Namun, UU hanya jadi “tulang”. Budaya digital positif adalah “daging” yang akan menghidupkannya. Permasalahan Aktual: Hoaks massif, ujaran kebencian, penipuan online, dan intoleransi di ruang digital mengancam persatuan nasional dan daya saing ekonomi kita.” ujarnya.
Anggi Anggraeni selaku Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang sebagai narasumber kedua mengatakan terkait ruang digital yang telah berkembang menjadi arena budaya yang kompleks melampaui fungsi teknologi semata.
“Menurut Castells (2010) dalam “The Rise of the Network Society”, kita kini hidup dalam masyarakat jaringan di mana interaksi sosial dan praktik budaya dimediasi oleh teknologi digital.” paparnya.
Sementata itu, narasumber ketiga, Lilis Puspitasari, selaku Dosen FIKOM UNPAD, mengatakan jika budaya digital merupaka cara masyarakat berkomunikasi, berinteraksi, memproduksi informasi, dan membangun identitas di ruang online.
“Budaya digital tidak hanya alat (gadget), tetapi mencakup nilai, norma, ekspresi, dan relasi sosial. Budaya digital mempengaruhi seluruh aspek hidup, ekonomi, pendidikan, politik, hiburan, kesehatan, komunikasi keluarga, dan lain-lain.” ujarnya.
Ketiganya sepakat bahwa dunia digital menawarkan peluang luas, tetapi memerlukan etika, adaptasi, dan konsistensi agar generasi muda mampu berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat.