Mendagri Lakukan Perpanjang PPKM di Tujuh Provinsi Ini

Oleh : Hanna Iffah
Photo Credit: Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Telegraf – Masyarakat tampaknya kembali diharapkan dapat membatasi aktivitas di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum usai di Indonesia.

Hal ini ditandai dengan adanya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Meski memang dari seluruh provinsi hanya tujuh daerah saja yang menjadi fokus pemerintah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Provinsi Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Bali.

Adapun Inmendagri tersebut telah ditandatangani pada 22 Januari 2021 lalu yang diperpanjang mulai esok 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang.

Tentunya perpanjangan ini dilakukan dengan berbagai alasan, yakni hasil monitoring yang dilakukan oleh Komita Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhdap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Sementara itu, dengan adanya keputusan itu, pada kepala daerah juga diharapkan dapat mengatur pemberlakukan PPKM itu, terutama wilayah yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Dengan adanya pembatasan itu, terdapat aturan yang menjelaskan bahwa terbatasnya tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan sistem kerja work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.


Photo Credit: Mendagri Tito Karnavian memberikan salam sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

 

Lainnya Dari Telegraf