Telegraf – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi meyampaikan OJK akan meluncurkan Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan)dan rencana pembentukan Anti Scam Center (ASC), pada 22 Agustus 2024.
“Di tahun ini kita akan ada program besar yang kita akan luncurkan dalam rangka perlindungan masyarakat dari Froud (penipuan) dan Scam,” ungkapya dalam media Gathering di Parapat , Sumatera Utara, Jumat malam (9/8).
Kiki sapaan akrab Frederica menyampaikan dalam program ini OJK akan melibatnya banyak stakeholder seperti kementrian lembanga pelaku usaha jasa keuangan, baik di tingkat pusat dan daerah, akademisi, dan tentunya komunitas di masyarakat, tidak luput juga media.”Media juga amat penting dalam mensukseskan progran ini,” sebutnya.
Kiki juga menyebutkan yang melatarbelakangi program Gencarkan di lakukan adalah UU nomor 4 tahun 2023, dimana kewajiban pelaku usaha sektor jasa keuangan melakukan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Serta Peraturan Pemerintah no 114/ 2020 tentang SNKI yang berisikan strategi nasional keuangan inklusif (SNKI) berisikan tujuan, sasaran dan target keuangan inklusif.
Sementara rencana pembentukan Anti Scam Center (ASC), diperlukan karena dibutuhkan penanganan yang cepat, timely dan berefek jera terhadap beragam bentuk penipuan (scam) untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas industri keuangan Indonesia.
Diketahui berdasarkan data dari PPATK tahun 2023, total laporan tentang scam mencapai 152.732 dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 triliun. Sementara 37.228 laporan tindakan mencurigakan terkait penipuan.
Ia menuturkan bahwa layanan ASC tidak hanya bertujuan untuk melacak dan menangkap pelaku penipuan, tapi penundaan transaksi atau pemblokiran rekening penipu dengan tepat dan upaya penyelamatan sisa dana korban. Kemudian identifikasi pelaku dan adanya penindakan hukum.
“Harapannya ke depan ini juga bisa menjadi langkah preventif. Nanti akan dikembangkan sistem di mana bank bisa mengidentifikasi rekening-rekening mana yang sering digunakan untuk pemindahan atau putar-putar (uang), kan itu mestinya kelihatan. Nah di sini (rekening seperti itu) akan menjadi red flag gitu ya,” ungkapnya.