Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Tingkatkan Kepercayaan Publik, LPS Perkuat Persiapan Program Penjaminan Polis
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Tingkatkan Kepercayaan Publik, LPS Perkuat Persiapan Program Penjaminan Polis

Atti K. Jumat, 7 November 2025 | 11:41 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba. FILE/Telegraf
Bagikan

Telegraf – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan bagi pemegang polis serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, menyampaikan hal tersebut dalam COO Summit 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Bandung, Kamis (06/11/2025).

Ferdinan mengungkapkan, implementasi PPP telah terbukti efektif di berbagai negara seperti Korea Selatan, Kanada, Inggris, dan Malaysia. Negara-negara tersebut menunjukkan bahwa penjaminan polis mampu meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat tata kelola industri asuransi, serta mempercepat penanganan perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar.

“PPP merupakan bagian integral dari kerangka recovery & resolution yang menyeluruh. Peran ini menjadi elemen penting dalam financial safety net nasional agar resolusi perusahaan asuransi dapat berjalan efektif dan melindungi pemegang polis,” ujarnya.

Ferdinan menambahkan, dampak positif PPP sejalan dengan pengalaman penerapan program penjaminan simpanan di sektor perbankan Indonesia. Keberadaan LPS terbukti meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik dari rata-rata 7,7% sebelum LPS beroperasi menjadi 15,3% setelah program berjalan.

Contoh serupa juga terlihat di Malaysia, di mana pendapatan premi asuransi meningkat dari rata-rata 5,5% menjadi 9,7% setelah aktivasi PPP.

LPS saat ini tengah mempercepat penyusunan kebijakan pelaksanaan PPP, termasuk kebijakan resolusi bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Bila prasyarat telah dipenuhi sesuai timeline, registrasi kepesertaan PPP untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum akan dimulai pada triwulan III tahun 2026.

“Koordinasi dengan OJK menjadi krusial, terutama dalam pertukaran data. LPS menargetkan sistem Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) dapat go-live pada tahun 2025,” jelasnya.
Desain PPP Dibangun Berdasarkan Best Practice Internasional

LPS memastikan desain PPP mengacu pada prinsip global, termasuk pembatasan cakupan dan nilai maksimum penjaminan untuk mengurangi risiko moral hazard dan kebutuhan pendanaan yang berlebihan. Saat ini LPS tengah mengkaji lini usaha dan produk yang akan dijamin berdasarkan karakteristik produk, loss ratio, dan pangsa pasar.

Terkait skema iuran, LPS mempertimbangkan penerapan premi berbasis risiko (differential premium) agar menjadi insentif bagi perusahaan asuransi yang memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyerahkan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta kepada LPS. Data tersebut akan menjadi dasar penentuan polis yang layak mendapatkan penjaminan saat terjadi resolusi.
Kolaborasi LPS dengan Asosiasi Industri Asuransi

Sebagai bagian dari persiapan aktivasi PPP, LPS telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan AAJI, AAUI, AASI, dan AAMAI pada 18 Oktober 2025. Kerja sama tersebut meliputi penyediaan tenaga ahli, edukasi, pelatihan, publikasi, serta riset bersama sektor asuransi.

“Dengan dukungan penuh dari industri, kami optimistis PPP akan memperkuat kepercayaan publik dan mendorong pertumbuhan sehat sektor asuransi nasional,” tutup Ferdinan.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Kupas Jaran Kepang Temanggung, Agus Gondrong Ditunggu Tropi Abyakta Pada Puncak HPN 2026.
Waktu Baca 2 Menit
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok, Borong Medali Emas dan Penghargaan Internasional
Waktu Baca 4 Menit
DPP GMNI Dorong Hilirisasi Adil dan Berkelanjutan untuk Bangsa
Waktu Baca 5 Menit
Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Gubernur Dorong Transformasi dan Persiapan IPO
Waktu Baca 3 Menit
Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air
Waktu Baca 4 Menit

Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional

Waktu Baca 4 Menit

BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional

Waktu Baca 3 Menit

Tradisi Warga Indonesia Dalam Merayakan Malam Tahun Baru di New York

Waktu Baca 6 Menit

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Keseimbangan Energi Jadi Kunci Ketahanan Nasional, Migas dan EBT Harus Berjalan Beriringan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transisi Energi Terkendala Infrastruktur, Pemanfaatan EBT Masih di Bawah Target

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK: Aset Perbankan Syariah Tembus Rekor Tertinggi, Lampaui Rp1.028 Triliun pada Oktober 2025

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

OJK Terapkan Perlakuan Khusus Kredit Untuk Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

OJK Resmikan Kantor Provinsi Maluku Utara, Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?